"Bila Pelapor Rizieq tidak Mencabut Laporannya, Polisi Tetap Memproses," kata Awi
Rabu, 18 Januari 2017 16:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (kiri) saat memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Kamis (3/11/2016). (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Jakarta, ANTARA JATENG - Polri tetap melanjutkan penanganan perkara yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab sesuai prosedur hukum yang berlaku menurut Kepala Bagian Kemitraan Divisi Humas Polri Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu.
Kombes Awi mengemukakan itu menanggapi permintaan Rizieq, yang berharap perkaranya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Kendati demikian, ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan kasus Rizieq bisa dihentikan kalau pelapor mencabut laporannya.
"Kalau itu delik aduan, kalau yang mengadu mencabut (laporan), ya silakan saja," katanya.
Namun bila tidak ada pelapor yang mencabut laporannya, maka polisi akan tetap memroses laporan tersebut.
"Kalau ada laporan masuk, maka polisi melakukan penyelidikan, (kalau) ditemukan minimal dua alat bukti, ya berproses itu," ujarnya.
Awi menambahkan polisi tidak akan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan seperti yang diinginkan Rizieq, menyatakan cara itu hanya bisa dilakukan atas inisiatif kedua pihak yang berperkara.
Rizieq pada Selasa (17/1) berharap persoalan hukum yang membelitnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Alangkah baiknya itu didialogkan secara kekeluargaan," kata Rizieq di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).
Ada beberapa orang yang melaporkan Rizieq ke polisi.
Putri presiden pertama RI, Sukmawati Soekarnoputri, melaporkan Rizieq dengan tuduhan menghina Pancasila saat ceramah mengenai tesisnya saat kuliah di Malaysia.
Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan dia ke polisi terkait pernyataannya tentang lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia.
Sementara Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI Angelo Wake Kako, Koordinator Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Slamet Abidin dan warga Kelapa Gading bernama Khoe Yanti Kusmiran melaporkan Rizieq ke polisi berkenaan dengan ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016 yang diduga mengandung unsur penistaan agama Kristen.
Kombes Awi mengemukakan itu menanggapi permintaan Rizieq, yang berharap perkaranya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Kendati demikian, ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan kasus Rizieq bisa dihentikan kalau pelapor mencabut laporannya.
"Kalau itu delik aduan, kalau yang mengadu mencabut (laporan), ya silakan saja," katanya.
Namun bila tidak ada pelapor yang mencabut laporannya, maka polisi akan tetap memroses laporan tersebut.
"Kalau ada laporan masuk, maka polisi melakukan penyelidikan, (kalau) ditemukan minimal dua alat bukti, ya berproses itu," ujarnya.
Awi menambahkan polisi tidak akan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan seperti yang diinginkan Rizieq, menyatakan cara itu hanya bisa dilakukan atas inisiatif kedua pihak yang berperkara.
Rizieq pada Selasa (17/1) berharap persoalan hukum yang membelitnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Alangkah baiknya itu didialogkan secara kekeluargaan," kata Rizieq di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).
Ada beberapa orang yang melaporkan Rizieq ke polisi.
Putri presiden pertama RI, Sukmawati Soekarnoputri, melaporkan Rizieq dengan tuduhan menghina Pancasila saat ceramah mengenai tesisnya saat kuliah di Malaysia.
Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan dia ke polisi terkait pernyataannya tentang lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia.
Sementara Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI Angelo Wake Kako, Koordinator Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Slamet Abidin dan warga Kelapa Gading bernama Khoe Yanti Kusmiran melaporkan Rizieq ke polisi berkenaan dengan ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016 yang diduga mengandung unsur penistaan agama Kristen.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Jadi mediator sengketa pelanggaran hak cipta, Kadivyankumhamdamaikan para pihak
29 October 2022 13:38 WIB, 2022
Pelapor Facebook diduga milik advokat pengunggah ujaran bernada SARA diperiksa
01 October 2020 3:38 WIB, 2020
Pelapor plagiarisme tuntut Rektor Unnes bayar ganti rugi Rp5,05 miliar
10 March 2020 14:22 WIB, 2020
Satgas Antimafia Bola Jateng janjikan hadiah untuk pelapor pada LI 2020
19 February 2020 15:14 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017