JK Menampik Pemberian Grasi Antasari ada Kaitannya dengan Politik
Kamis, 26 Januari 2017 14:38 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (ANTARA /muhammad Iqbal )
Jakarta, ANTARA JATENG - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemberian grasi kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar adalah murni karena rasa kemanusiaan dan sama sekali tak bermuatan politis.
"Itu murni kepada rasa kemanusiaan, bahwa proses itu menurut pandangan presiden tentu wajar diberikan grasi," kata Kalla di Jakarta, Kamis.
JK menampik pemberian grasi itu ada kaitannya dengan politik. Menurut dia, proses permohonan grasi sudah dilakukan sejak lama, namun baru saat ini dipenuhi karena membutuhkan juga pertimbangan Mahkamah Agung.
Antasari Azhar mendapat pengurangan hukuman enam tahun kurungan dan enam tahun pembebasan bersyarat sesuai grasi dari Presiden Joko Widodo.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari telah mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun tetap dihukum.
Setelah menjalani tujuh tahun kurungan pada 10 November 2016, Antasari Azhar ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, Banten.
Staf Khusus Presiden Johan Budi mengungkapkan alasan Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi Antasari adalah karena ada pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Johan mengatakan Keputusan Presiden grasi Antasari itu telah ditandatangani Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.
"Itu murni kepada rasa kemanusiaan, bahwa proses itu menurut pandangan presiden tentu wajar diberikan grasi," kata Kalla di Jakarta, Kamis.
JK menampik pemberian grasi itu ada kaitannya dengan politik. Menurut dia, proses permohonan grasi sudah dilakukan sejak lama, namun baru saat ini dipenuhi karena membutuhkan juga pertimbangan Mahkamah Agung.
Antasari Azhar mendapat pengurangan hukuman enam tahun kurungan dan enam tahun pembebasan bersyarat sesuai grasi dari Presiden Joko Widodo.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari telah mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun tetap dihukum.
Setelah menjalani tujuh tahun kurungan pada 10 November 2016, Antasari Azhar ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, Banten.
Staf Khusus Presiden Johan Budi mengungkapkan alasan Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi Antasari adalah karena ada pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Johan mengatakan Keputusan Presiden grasi Antasari itu telah ditandatangani Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.
Pewarta : Desi Purnamawati
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pengacara Jessica Menampik Segala Tuduhan yang Menyebutkan Kliennya Berbohong
03 February 2016 16:01 WIB, 2016
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017