Jakarta, ANTARA JATENG - Penyidik Bareskrim Polri meminta keterangan mantan Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni seputar perencanaan anggaran pembangunan Mesjid Al-Fauz yang berada di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

"(Materi pertanyaan) proses perencanaan anggaran, hanya sekitar itu saja, termasuk mekanisme proses pengajuan anggaran," kata Kepala Subdit 1 Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan, di Jakarta, Senin, terkait pemeriksaan Sylviana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Mesjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Hal ini berbeda dengan pernyataan Sylviana kepada awak media. Sylviana mengatakan dirinya ditanyai penyidik soal proses pembangunan mesjid Al-Fauz.

Ia menegaskan tidak tahu menahu teknis pembangunan mesjid tersebut karena dirinya ketika itu sedang menjalani pendidikan di Lemhanas sejak Januari-September 2010.

(Baca juga: Sylviana bantah terlibat proses pembangunan masjid)

Dalam pemeriksaan yang berlangsung tujuh jam itu, Sylviana ditanya sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk diantaranya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan mantan Walikota Jakpus Sylviana Murni.

Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi Mesjid Al Fauz telah dilakukan tim Bareskrim sejak Desember 2016. Kemudian pada Senin (23/1), penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010. Pembangunan mesjid tersebut dilakukan ketika kepemimpinan Sylviana Murni sebagai wali kota Jakarta Pusat.

Sementara peresmian Masjid Al-Fauz dilakukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010-2011 sebesar Rp27 miliar.