Kak Seto Minta Polisi Jerat Pemilik Panti dengan Hukuman Berat dan Berlapis
Selasa, 31 Januari 2017 17:31 WIB
Sejumlah penghuni panti jompo milik yayasan Tunas Bangsa Pekanbaru menempati ruang perawatan RSJ Tampan di RSJ Tampan, Pekanbaru, Riau, Senin (30/1). Dinas Sosial beserta Dinas Kesehatan Provinsi Riau memindahkan 29 orang penghuni dari dua panti jomp
Pekanbaru, ANTARA JATENG - Psikolog dan pemerhati anak, Seto "Kak Seto" Mulyadi meminta Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menjerat pemilik panti asuhan Yayasan Tunas Bangsa dengan pasal berlapis dan dihukum seberat-beratnya.
"Kalau itu betul-betul rawan pelanggaran hak anak, dan itu dilakukan dengan sengaja. Maka mohon dijerat dengan pasal berlapis," kata Kak Seto di Pekanbaru, Selasa.
Penyidik Polresta Pekanbaru pada hari ini menetapkan pemilik Yayasan Tunas Bangsa, Lili Nurhayati (49) sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tersangka diduga sengaja melakukan tindak kekerasan kepada anak-anak di panti asuhan pimpinannya hingga berujung meninggalnya bayi berusia 1,8 tahun bernama M Zikli.
Meninggalnya bayi itu seperti menjadi pembuka seluruh kedok yang dilakukan oleh tersangka. Mulai dari ditemukannya lima anak hingga puluhan orang dewasa dan lansia dengan gangguan jiwa dan dua panti lainnya yang tidak terurus.
Menurut Kak Seto hukuman berat harus diterapkan agar kejadian yang sama tidak kembali terulang. Selain itu, dia juga menduga banyak pelanggaran hak anak yang dilakukan tersangka sehingga pasal berlapis pantas diterapkan.
"Kasus ini harus dapat diusut hingga tuntas," harapnya.
Kak Seto juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama menjaga anak-anak dari eksploitasi dan penelantaran.
"Kalau itu betul-betul rawan pelanggaran hak anak, dan itu dilakukan dengan sengaja. Maka mohon dijerat dengan pasal berlapis," kata Kak Seto di Pekanbaru, Selasa.
Penyidik Polresta Pekanbaru pada hari ini menetapkan pemilik Yayasan Tunas Bangsa, Lili Nurhayati (49) sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tersangka diduga sengaja melakukan tindak kekerasan kepada anak-anak di panti asuhan pimpinannya hingga berujung meninggalnya bayi berusia 1,8 tahun bernama M Zikli.
Meninggalnya bayi itu seperti menjadi pembuka seluruh kedok yang dilakukan oleh tersangka. Mulai dari ditemukannya lima anak hingga puluhan orang dewasa dan lansia dengan gangguan jiwa dan dua panti lainnya yang tidak terurus.
Menurut Kak Seto hukuman berat harus diterapkan agar kejadian yang sama tidak kembali terulang. Selain itu, dia juga menduga banyak pelanggaran hak anak yang dilakukan tersangka sehingga pasal berlapis pantas diterapkan.
"Kasus ini harus dapat diusut hingga tuntas," harapnya.
Kak Seto juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama menjaga anak-anak dari eksploitasi dan penelantaran.
Pewarta : Anggi Romadhoni
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kak Seto minta klarifikasi Kapolres Temanggung penanganan anak bakar sekolah
04 July 2023 7:54 WIB, 2023
Seto Nurdiantoro minta pemain PSS Sleman tidak gugup saat hadapi Bhayangkara FC
04 December 2022 23:06 WIB, 2022
Kak Seto minta pelaku pencabulan ayah ke anak tiri dijatuhi hukuman maksimal
31 May 2022 20:53 WIB, 2022
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017