Polda Metro Geledah Rumah Firza Husein
Rabu, 1 Februari 2017 15:29 WIB
Kediaman Firza Husein (rumah cat pink sebelah kanan) di Jalan Lubang Buaya no 40A Rt03 RW 07, Jakarta Timur (ANTARA News/Nanien Yuniar)
Jakarta, ANTARA JATENG - Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumah Firza Husein terkait penyelidikan dugaan kasus situs pornografi "baladacintarizieq" di sekitar Lubang Buaya Cipayung Jakarta Timur.
"Untuk pengecekan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta Rabu.
Wahyu membenarkan penggeledahan itu untuk penyelidikan dugaan percakapan melalui aplikasi pesan Whatapps antara Habib Rizieq Syihab dengan Firza Husein.
Sementara itu, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menegaskan informasi peredaran percakapan bermuatan pornografi itu sebagai fitnah.
Rizieq mengaku sebelumnya banyak menerima tuduhan fitnah seperti beristri enam, menyodomi laskar, selingkuh dengan perempuan, menerima suap Rp100 miliar, menyerobot lahan tanah hingga dianggap anti kebhinekaan.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menangkap Firza Husein di rumah keluarganya Jalan Makmur Jakarta Timur pada Selasa (31/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengacara Firza, Aldwin Rahadian mempertanyakan langkah polisi menangkap kliennya tersebut.
Aldwin mengungkapkan sejumlah polisi mendatangi rumah keluarga Firza dan menunjukkan surat penangkapan terhadap kliennya itu.
Selanjutnya, petugas membawa Firza didampingi pengacara ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Aldwin menuturkan selama ini Firza kooperatif menjalani dan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan upaya makar itu.
"Untuk pengecekan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta Rabu.
Wahyu membenarkan penggeledahan itu untuk penyelidikan dugaan percakapan melalui aplikasi pesan Whatapps antara Habib Rizieq Syihab dengan Firza Husein.
Sementara itu, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menegaskan informasi peredaran percakapan bermuatan pornografi itu sebagai fitnah.
Rizieq mengaku sebelumnya banyak menerima tuduhan fitnah seperti beristri enam, menyodomi laskar, selingkuh dengan perempuan, menerima suap Rp100 miliar, menyerobot lahan tanah hingga dianggap anti kebhinekaan.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menangkap Firza Husein di rumah keluarganya Jalan Makmur Jakarta Timur pada Selasa (31/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengacara Firza, Aldwin Rahadian mempertanyakan langkah polisi menangkap kliennya tersebut.
Aldwin mengungkapkan sejumlah polisi mendatangi rumah keluarga Firza dan menunjukkan surat penangkapan terhadap kliennya itu.
Selanjutnya, petugas membawa Firza didampingi pengacara ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Aldwin menuturkan selama ini Firza kooperatif menjalani dan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan upaya makar itu.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Hotel Metro Park View gelar "coffee morning" spesial di Kemenkumham Jateng
04 September 2024 19:24 WIB
Tabrak truk di Gerbang Tol Kuningan 2 Jakarta Selatan, pengemudi Porsche tewas
19 June 2024 10:25 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017