Jakarta, ANTARA JATENG - Pengusaha daging sapi impor Basuki Hariman mengaku bertemu dengan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar pada September 2016.

"Lupa saya, sekitar September, ya. Kalau tidak salah di Halim Perdanakusuma, ya," kata Basuki seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Namun, Basuki juga mengaku bahwa dirinya hanya mengenal Kamaludin.

"Garis bawahi, ya, hanya Kamaludin yang minta uang ke saya. Kalau Patrialis mah tidak pernah. Jadi, uang buat Kamaludin. Terserah saja namanya penyidik punya bukti-bukti sendiri," ucap Basuki.

Ia pun menyatakan sudah menunjuk pengacara.

"Sudah, Frans Winata (pengacara)," katanya.

Mengenai apakah dirinya akan mengajukan praperadilan, ia menyatakan tidak ada yang menang apabila mengajukan praperadilan.

"Kok, saya rasa tidak ada yang menang," ucap Basuki.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu diajukan oleh 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona base di Indonesia karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

Baca juga: Patrialis bantah terima uang dari Basuki Hariman