Akom Diperiksa KPK sebagai saksi Tersangka Sugiarto dalam Kasus e-KTP
Jumat, 3 Februari 2017 11:13 WIB
Ade Komarudin (ANTARA /Yudhi Mahatma)
Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin (Akom) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Ade Komarudin yang diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto datang sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selang lima menit kemudian mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 Chairuman Harahap juga datang ke gedung KPK.
Chairuman juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. "Ya ada yang mau diperiksa," kata Chairuman yang pernah menjabat Ketua Komisi II DPR, begitu tiba di gedung KPK.
KPK sendiri menyatakan lebih dari 250 saksi sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kaitannya dengan kasus e-KTP ini.
Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga menggelembungkan harga dalam perkara dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran Rp6 triliun.
Ade Komarudin yang diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto datang sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selang lima menit kemudian mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 Chairuman Harahap juga datang ke gedung KPK.
Chairuman juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. "Ya ada yang mau diperiksa," kata Chairuman yang pernah menjabat Ketua Komisi II DPR, begitu tiba di gedung KPK.
KPK sendiri menyatakan lebih dari 250 saksi sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kaitannya dengan kasus e-KTP ini.
Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga menggelembungkan harga dalam perkara dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran Rp6 triliun.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - OLAHRAGA
Lihat Juga
Wartawan Metro TV Adukan Pemukulan Saat Meliput Aksi "112" pada Polisi
12 February 2017 6:44 WIB, 2017
Polda Bali Jadwalkan Periksa Dua Saksi Munarman Pengelola Laman FPI
10 February 2017 15:42 WIB, 2017
Novel Bamukmin Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Saksi Pencucian Uang
10 February 2017 14:57 WIB, 2017
Ketua MA: Pemeriksaan Hakim Memiliki Potensi Besar Hilangkan Independensi Hakim
09 February 2017 17:46 WIB, 2017