Polda Jateng Bongkar Pabrik Pupuk Oplosan di Sukoharjo
Rabu, 8 Februari 2017 7:46 WIB
Ilustrasi- Petugas menggrebek gudang pupuk oplosan di pinggir jalur pantura Desa Dampyak, Tegal, Jateng, Selasa (24/2). Polres Tegal kembali menggrebek gudang penimbunan dan pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi non subsidi dengan barang bukti 153 ton
Semarang, ANTARA JATENG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar sebuah tempat yang digunakan untuk memproduksi pupuk palsu di wilayah Jalan Raya Solo-Yogyakarta KM 15-16, Gatak, Sukoharjo.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Selasa, mengatakan pabrik yang digerebeg tersebut mengoplos pupuk NKCL bermerek Seventran Trans dan Cllotran.
Saat digerebeg, polisi mendapati salah seorang pegawai berinisial MO yang bertugas mengolah pupuk oplosan tersebut.
"Pelaku mengoplos garam dan pewarna yang dicampur dengan Dolomit dan ZA," katanya.
Campuran tersebut, lanjut dia, dioplos dengan mesin pengaduk semen.
Selanjutnya, kata dia, pupuk oplosan tersebut dikemas dengan ukuran 50 Kg.
"Selanjutnya dipasarkan ke wilayah Sragen, Boyolali, Sukoharjo dan Klaten," katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan sak bahan baku, seperti garam yang sudah dicampur pewarna, pupuku Seventran, Cllotran, ZA, Kalium serta Dolomit.
Saat digerebek, lanjut dia, pemilik pabrik berinisial S tidak berada di lokasi.
Keberadaan pupuk palsu tersebut, kata dia, tentunya merugikan petani.
Tindak ilegal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman, Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Selasa, mengatakan pabrik yang digerebeg tersebut mengoplos pupuk NKCL bermerek Seventran Trans dan Cllotran.
Saat digerebeg, polisi mendapati salah seorang pegawai berinisial MO yang bertugas mengolah pupuk oplosan tersebut.
"Pelaku mengoplos garam dan pewarna yang dicampur dengan Dolomit dan ZA," katanya.
Campuran tersebut, lanjut dia, dioplos dengan mesin pengaduk semen.
Selanjutnya, kata dia, pupuk oplosan tersebut dikemas dengan ukuran 50 Kg.
"Selanjutnya dipasarkan ke wilayah Sragen, Boyolali, Sukoharjo dan Klaten," katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan sak bahan baku, seperti garam yang sudah dicampur pewarna, pupuku Seventran, Cllotran, ZA, Kalium serta Dolomit.
Saat digerebek, lanjut dia, pemilik pabrik berinisial S tidak berada di lokasi.
Keberadaan pupuk palsu tersebut, kata dia, tentunya merugikan petani.
Tindak ilegal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman, Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB