Jakarta, ANTARA JATENG - Tim kuasa hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir menegaskan kliennya tidak terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kaitannya dengan pelimpahan kekayaan sebuah yayasan.

"Kami akan buktikan Bachtiar Nasir tidak ada hubungan dengan yayasan itu. Dia bukan pendiri, pembina ataupun pengawas, dia tidak masuk dalam struktur yayasan," kata kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu.

Yayasan yang dimaksud Kapitra adalah Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Kapitra menilai penyidik ingin mengetahui peran Bachtiar dalam yayasan itu, guna mendalami adanya dugaan pengalihan aset yayasan kepada pembina dan pengawas.

"Mungkin ingin dilihat, Pak Bachtiar sebagai apa di yayasan ini. Enggak ada jabatannya, biar nanti kami jelaskan ke penyidik," kata Kapitra.

Dia mengakui yayasan itu digunakan untuk menampung sumbangan masyarakat untuk membiayai Aksi Bela Islam II dan Aksi Bela Islam III. Namun, sang pengacara memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam kepengurusan yayasan itu.

"Ini menyangkut Yayasan Keadilan Untuk Semua. Kebetulan dipakai untuk menampung sumbangan dalam Aksi Bela Islam II dan III. Insya Allah ini bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus GNPF," tegas Kapitra.

Hari ini penyidik Bareskrim Polri seharusnya memeriksa Bachtiar Nasir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah dan honorarium.

Namun Bachtiar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu karena memasalahkan beberapa hal dalam surat panggilan.

Kapitra menyatakan akan menunggu panggilan ulang kepada kliennya itu. "Kami tunggu. Kalau bisa setelah Pilkada, agar suasananya kondusif," kata dia.