KPK akan Berikan Dokumen Kasus-Kasus yang Ditangani ke ANRI
Kamis, 9 Februari 2017 13:58 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memberikan dokumen kasus-kasus yang ditangani lembaga penegak hukum tersebut ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"Semua prosesnya, kan kita ada penyelidikan, penyidikan, penuntutan, di setiap tahapan itu mereka selalu melakukan perencanaan pekerjaan tapi pelaksanaannya mungkin berbeda dengan rencananya, lalu baru dilimpahkan ke tahap berikutnya, mungkin detail itu ada," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dan ANRI.
Nota kesepahaman (MoU) itu berisi kerja sama penyelenggaraan kearsipan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tujuan penyelenggaraan kearsipan secara berkualitas di kementerian atau lembaga dan badan usaha milik negara
Dan, tujuan kedua adalah pembinaan penyelenggaraan kearsipan dengan menerapkan Sistem Pencegahan Korupsi.
"Sepengetahuan saya, amar putusan majelis hakim itu sudah menjadi dokumen terbuka, rasanya anda kalau mau mendapatkan itu di arsip rasanya boleh-boleh saja karena itu kan bukan rahasia, sidangnya juga sidang terbuka, amar putusannya juga terbuka," tambah Agus.
Namun, Agus belum dapat memastikan apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga termasuk dokumen yang diberikan ke ANRI.
"Tapi saya belum tahu, karena KPK belum terakreditasi, apakah detail tahapan itu sudah diarsipkan dengan betul saya belum tahu, nanti saya cek dulu," ucap Agus.
Agus hanya mengakui bahwa bisa saja dokumen itu termasuk dokumen sejak penyelidikan.
"Ya bisa begitu (dari tahap penyelidikan), kalau kita mau tahu datanya lebih lengkap supaya tidak ada kebohongan di antara kita kan," tambah Agus.
Menurut Agus, MoU antara KPK dan ANRI juga bermanfaat bagi KPK untuk meringankan beban pengarsipan di KPK.
"Untuk KPK paling tidak bisa meringankan beban filing, bagaimana kita buat ringkas, dengan bantuan teman-teman ANRI, jadi dokumen bukan dalam bentuk hardcopy tapi softcopy digital. Kemarin (KPK) baru pindahan itu yang jadi masalah, kok memerlukan ruang yang besar sekali sih? Jadi dengan bantuan teman-teman ANRI bagaimana mengarsipkan dengan baik tapi tidak meninggalkan yang namanya otensitas dan keaslian," jelas Agus.
Kepala ANRI Mustari Irawan mengatakan sudah ada sebagian dokumen dari KPK yang sudah diserahkan ke ANRI.
"Kasus sudah in-kracht, tapi kami akan konsultasi ke KPK apakah sudah bisa dibuka atau belum karena berdasarkan undang-undang, arsip yang tertutup bisa dinyatakan terbuka sampai usia 25 tahun, berbeda dengan di Amerika baru setelah 30 tahun, jadi (di Indonesia) lebih progresif. Nanti kami koordinasikan, karena kami sudah punya MoU apakah yang diserahkan ke kami bisa langsung karena ini penting juga sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat," kata Mustari.
"Semua prosesnya, kan kita ada penyelidikan, penyidikan, penuntutan, di setiap tahapan itu mereka selalu melakukan perencanaan pekerjaan tapi pelaksanaannya mungkin berbeda dengan rencananya, lalu baru dilimpahkan ke tahap berikutnya, mungkin detail itu ada," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dan ANRI.
Nota kesepahaman (MoU) itu berisi kerja sama penyelenggaraan kearsipan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tujuan penyelenggaraan kearsipan secara berkualitas di kementerian atau lembaga dan badan usaha milik negara
Dan, tujuan kedua adalah pembinaan penyelenggaraan kearsipan dengan menerapkan Sistem Pencegahan Korupsi.
"Sepengetahuan saya, amar putusan majelis hakim itu sudah menjadi dokumen terbuka, rasanya anda kalau mau mendapatkan itu di arsip rasanya boleh-boleh saja karena itu kan bukan rahasia, sidangnya juga sidang terbuka, amar putusannya juga terbuka," tambah Agus.
Namun, Agus belum dapat memastikan apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga termasuk dokumen yang diberikan ke ANRI.
"Tapi saya belum tahu, karena KPK belum terakreditasi, apakah detail tahapan itu sudah diarsipkan dengan betul saya belum tahu, nanti saya cek dulu," ucap Agus.
Agus hanya mengakui bahwa bisa saja dokumen itu termasuk dokumen sejak penyelidikan.
"Ya bisa begitu (dari tahap penyelidikan), kalau kita mau tahu datanya lebih lengkap supaya tidak ada kebohongan di antara kita kan," tambah Agus.
Menurut Agus, MoU antara KPK dan ANRI juga bermanfaat bagi KPK untuk meringankan beban pengarsipan di KPK.
"Untuk KPK paling tidak bisa meringankan beban filing, bagaimana kita buat ringkas, dengan bantuan teman-teman ANRI, jadi dokumen bukan dalam bentuk hardcopy tapi softcopy digital. Kemarin (KPK) baru pindahan itu yang jadi masalah, kok memerlukan ruang yang besar sekali sih? Jadi dengan bantuan teman-teman ANRI bagaimana mengarsipkan dengan baik tapi tidak meninggalkan yang namanya otensitas dan keaslian," jelas Agus.
Kepala ANRI Mustari Irawan mengatakan sudah ada sebagian dokumen dari KPK yang sudah diserahkan ke ANRI.
"Kasus sudah in-kracht, tapi kami akan konsultasi ke KPK apakah sudah bisa dibuka atau belum karena berdasarkan undang-undang, arsip yang tertutup bisa dinyatakan terbuka sampai usia 25 tahun, berbeda dengan di Amerika baru setelah 30 tahun, jadi (di Indonesia) lebih progresif. Nanti kami koordinasikan, karena kami sudah punya MoU apakah yang diserahkan ke kami bisa langsung karena ini penting juga sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat," kata Mustari.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Inilah Monumen Pejuang yang Akan Dibangun Pemkot bersama Keluarga Besar Brimob
19 December 2024 19:44 WIB
Menkomdigi akan jadi pembicara di World Public Relations Forum 2024 di Bali
18 November 2024 19:52 WIB
Terpopuler - OLAHRAGA
Lihat Juga
Wartawan Metro TV Adukan Pemukulan Saat Meliput Aksi "112" pada Polisi
12 February 2017 6:44 WIB, 2017
Polda Bali Jadwalkan Periksa Dua Saksi Munarman Pengelola Laman FPI
10 February 2017 15:42 WIB, 2017
Novel Bamukmin Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Saksi Pencucian Uang
10 February 2017 14:57 WIB, 2017
Ketua MA: Pemeriksaan Hakim Memiliki Potensi Besar Hilangkan Independensi Hakim
09 February 2017 17:46 WIB, 2017