Polda Bali Jadwalkan Periksa Dua Saksi Munarman Pengelola Laman FPI
Jumat, 10 Februari 2017 15:42 WIB
Bali Tolak Ormas Intoleran. Anggota organisasi massa (ormas) Bali membawa poster saat aksi unjuk rasa menolak ormas intoleran di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar, Senin (6/2/2017). Ribuan pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Bali dan Islam menyatak
Denpasar, ANTARA JATENG- Kepolisian Daerah Bali menjadwalkan pemeriksaan kepada dua saksi dari pihak Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Pecalang atau petugas keamanan adat khas Pulau Dewata.
"Dalam waktu dekat kami akan periksa dua saksi dari pihak tersangka (Munarman)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy di Denpasar, Jumat.
Menurut Kenedy, dua saksi tersebut berinisial RE dan A yang diketahui sebagai pengelola laman atau yang mengetahui website FPI.
Sebelumnya Polda Bali juga sudah memeriksa saksi dari pihak Munarman lainnya yakni berinisial AH yang juga mengetahui website tersebut.
Hingga saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 26 saksi mulai dari saksi pelapor, saksi ahli dan saksi dari pihak tersangka.
Sedangkan Munarman dijadwalkan diperiksa perdana sebagai tersangka pukul 10.00 WITA namun hingga pukul 11.30 WITA, tidak ada tanda-tanda kehadiran Juru Bicara Front Pembela Islam itu.
Munarman sebelumnya telah diperiksa pada 31 Januari 2017 dalam status awal sebagai saksi selama sekitar delapan jam dengan 25 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Juru Bicara FPI itu dilaporkan Zet Hasan warga Denpasar terkait ucapan Munarman yang menyatakan bahwa Pecalang melarang umat Islam shalat Jumat dan melempari rumah penduduk.
Pernyataan itu disampaikan Munarman saat mengunjungi kantor Kompas di Jakarta pada Juni 2016.
Rekaman pernyataan Munarman tersebut tersiar di situs Youtube pada 17 Juni 2016 yang diunggah oleh Markaz Syariah.
"Dalam waktu dekat kami akan periksa dua saksi dari pihak tersangka (Munarman)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy di Denpasar, Jumat.
Menurut Kenedy, dua saksi tersebut berinisial RE dan A yang diketahui sebagai pengelola laman atau yang mengetahui website FPI.
Sebelumnya Polda Bali juga sudah memeriksa saksi dari pihak Munarman lainnya yakni berinisial AH yang juga mengetahui website tersebut.
Hingga saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 26 saksi mulai dari saksi pelapor, saksi ahli dan saksi dari pihak tersangka.
Sedangkan Munarman dijadwalkan diperiksa perdana sebagai tersangka pukul 10.00 WITA namun hingga pukul 11.30 WITA, tidak ada tanda-tanda kehadiran Juru Bicara Front Pembela Islam itu.
Munarman sebelumnya telah diperiksa pada 31 Januari 2017 dalam status awal sebagai saksi selama sekitar delapan jam dengan 25 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Juru Bicara FPI itu dilaporkan Zet Hasan warga Denpasar terkait ucapan Munarman yang menyatakan bahwa Pecalang melarang umat Islam shalat Jumat dan melempari rumah penduduk.
Pernyataan itu disampaikan Munarman saat mengunjungi kantor Kompas di Jakarta pada Juni 2016.
Rekaman pernyataan Munarman tersebut tersiar di situs Youtube pada 17 Juni 2016 yang diunggah oleh Markaz Syariah.
Pewarta : Dewa Wiguna
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Susun "masterplan" Kebun Raya Tinjomoyo, DLH Kota Semarang studi banding ke Bali
19 September 2024 11:48 WIB
Mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam UIN Walisongo Semarang laksanakan KKL di Bali
07 June 2024 13:00 WIB
Terpopuler - OLAHRAGA
Lihat Juga
Wartawan Metro TV Adukan Pemukulan Saat Meliput Aksi "112" pada Polisi
12 February 2017 6:44 WIB, 2017
Polda Bali Jadwalkan Periksa Dua Saksi Munarman Pengelola Laman FPI
10 February 2017 15:42 WIB, 2017
Novel Bamukmin Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Saksi Pencucian Uang
10 February 2017 14:57 WIB, 2017
Ketua MA: Pemeriksaan Hakim Memiliki Potensi Besar Hilangkan Independensi Hakim
09 February 2017 17:46 WIB, 2017