Semarang, ANTARA JATENG - Penyegelan akses masuk pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, oleh para penolak pabrik semen, dinilai membahayakan iklim investasi di provinsi setempat, kata Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Profesor FX Soegiyanto.

"Apa yang dilakukan warga penolak itu juga berbahaya bagi iklim investasi dan orang luar (warga negara asing) akan menganggap negeri ini tidak aman karena sedikit-sedikit demo sehingga tak ada kepastian hukum," katanya di Semarang, Jumat.

Ia meminta para penolak pabrik semen menghormati proses hukum dan keputusan sidang penilaian adendum analisis mengenai dampak lingkungan, serta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia.

"Proses hukum Mahkamah Agung sudah dijalankan oleh gubernur dengan mencabut izin lingkungan pabrik semen, proses penilaian amdal pun sudah dilakukan beberapa waktu lalu dengan mendengarkan masukan, saran dan usulan warga, pihak pemerintah maupun para pakar dari berbagai disiplin ilmu, harusnya itu dihargai," ujarnya.

Ia juga meminta para penolak pabrik semen untuk menahan diri dan tidak memaksakan kehendaknya karena dalam demokrasi, sebaiknya setiap proses hukum yang berjalan harus dihargai bersama.

"Jangan hanya karena kepentingannya tidak dijalankan, lantas melakukan demonstrasi," katanya.

Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Profesor FX Adji Samekto menambahkan bahwa rencana tata ruang pabrik semen Rembang telah sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku, meskipum masih ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PT Semen Indonesia.

Menurut dia, dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99.PK/2016 tentang Gugatan Izin lingkungan Pabrik Semen di Rembang yang sesuai azas dalam administrasi pemerintahan, salah satunya kepastian hukum, maka perintah Mahkamah Agung patut dipatuhi dulu.

"Dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan maka ada tiga aspek yang secara simultan harus menjadi pertimbangan, aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek sosial," ujar Adji yang juga salah seorang dari 12 pakar yang memberikan pendapat tentang amdal pabrik semen Rembang itu.

Dari ketiga aspek tersebut, ia menganggap berdasarkan sisi lokasi, kegiatan penambangan pabrik semen Rembang telah sesuai dengan peruntukan ruang dalam Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Rahmat Bowo yang juga tim penguji dokumen amdal menyatakan bahwa proyek pabrik semen Rembang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang ada.

Ia beranggapan, lokasi kegiatan penambangan bahan baku dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen Rembang saat ini telah banyak mengalami perubahan.

"Penambangan batu kapur seluas 293,9 hektare di Desa Tegaldowo dan Desa Kajar, Kecamatan Gunem, penambangan tanah liat seluas 98,9 hektare di Desa Kajar dan Desa Pesucen, Kecamatan Gunem. Operasional pabrik semen dengan kapasitas 3 juta ton per tahun di Desa Pesucen, Kecamatan Gunem," ujar Rahmat.

Sementara itu, Guru Besar Teknik Kimia Universitas Diponegoro Profesor Bambang Pramudono mengungkapkan, secara proses produksi dan aspek teknis, pabrik semen Rembang telah menerapkan teknologi modern.

Sistem teknologi modern yang dikembangkan pabrik Semen Rembang adalah proses kering yang mempunyai keunggulan efisiensi energi tinggi, kebutuhan air sedikit serta memerlukan pembakaran yang relatif pendek.

"Kelemahannya, debu yang timbul lebih besar, namun dapat diatasi dengan teknologi pemisah debu yaitu EP (electrostatic precipitation) dan pengering kantong (bag filter)," katanya.