Jaksa Hadirkan Empat Ahli Lanjutan Sidang Basuki Purnama
Senin, 13 Februari 2017 6:41 WIB
Dokumentasi Ketua MUI, Maa'ruf Amin, saat hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017). Persidangan dige
Jakarta, ANTARA JATENG - Jaksa penuntut dijadwalkan menghadirkan empat ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin.
"Ada ahli agama Islam, ahli Bahasa Indonesia, dan dua ahli Hukum Pidana," kata Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Purnama, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ahli agama Islam yang dipanggil itu Muhammad Amin Suma, yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 8 November 2016.
Sementara ahli bahasa Indonesia yang akan didatangkan ke persidangan adalah Mahyuni. "Dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan," ucap Djemat.
Sidang Purnama yang biasanya diselenggarakan pada Selasa pada pekan ini dimajukan menjadi Senin karena berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 pada Rabu (15/2).
"Pekan depan pengamanan akan dikonsentrasikan di TPS, maka sidang kami majukan satu hari menjadi Senin." Kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso saat sidang sebelumnya pada Selasa (7/2).
Sidang ke-10 ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB
Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup pihak kepolisian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.
Purnama dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Ada ahli agama Islam, ahli Bahasa Indonesia, dan dua ahli Hukum Pidana," kata Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Purnama, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ahli agama Islam yang dipanggil itu Muhammad Amin Suma, yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 8 November 2016.
Sementara ahli bahasa Indonesia yang akan didatangkan ke persidangan adalah Mahyuni. "Dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan," ucap Djemat.
Sidang Purnama yang biasanya diselenggarakan pada Selasa pada pekan ini dimajukan menjadi Senin karena berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 pada Rabu (15/2).
"Pekan depan pengamanan akan dikonsentrasikan di TPS, maka sidang kami majukan satu hari menjadi Senin." Kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso saat sidang sebelumnya pada Selasa (7/2).
Sidang ke-10 ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB
Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup pihak kepolisian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.
Purnama dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
SuperApp BYOND by BSI Resmi Diluncurkan! Hadirkan Layanan Komprehensif yang Semakin Nyaman & Aman Diakses
11 November 2024 20:03 WIB
Wuling hadirkan pengalaman "test drive" bagi pengunjung di GIIAS Semarang 2024
24 October 2024 7:18 WIB
Rumah Kebangsaan hadirkan 1.000 lebih perwakilan 16 kecamatan dukung Agustin-Iswar
13 October 2024 19:34 WIB
Pertamina Patra Niaga JBT-Politeknik Cilacap hadirkan solusi inovatif bagi nelayan
03 October 2024 14:42 WIB
Paramount Land kembali hadirkan beragam promo pada Amazing Gading Serpong Property Expo 2024
03 October 2024 8:57 WIB
Terpopuler - OLAHRAGA
Lihat Juga
Wartawan Metro TV Adukan Pemukulan Saat Meliput Aksi "112" pada Polisi
12 February 2017 6:44 WIB, 2017
Polda Bali Jadwalkan Periksa Dua Saksi Munarman Pengelola Laman FPI
10 February 2017 15:42 WIB, 2017
Novel Bamukmin Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Saksi Pencucian Uang
10 February 2017 14:57 WIB, 2017
Ketua MA: Pemeriksaan Hakim Memiliki Potensi Besar Hilangkan Independensi Hakim
09 February 2017 17:46 WIB, 2017