Diplomat Korea Utara Dilarang Keluar dari Malaysia
Selasa, 7 Maret 2017 13:26 WIB
Polisi Malaysia berjaga di depan gedung Kedutaan Besar Korea Utara di Kuala Lumpur yang ditutup menyusul ketegangan diplomatik antara kedua negara setelah pembunuhan Kim Jong-nam. (Reuters)
Kuala Lumpur, ANTARA JATENG - Pemerintah Malaysia melarang diplomat Korea
Utara meninggalkan negaranya menyusul kebijakan Pemerintah Korea Utara
melarang warga Malaysia meninggalkan negaranya.
"Sebagai balasan terhadap pemerintah Korea Utara, Kementerian Dalam Negeri melalui Jabatan Imigrasi melarang pejabat Kedutaan Korea Utara keluar dari negara ini," kata Wakil Perdana Menteri Malaysia Datuk Ahmad Zahid Hamidi kepada media di Putra Jaya, Selasa.
Zahid menegaskan pemerintah Malaysia tidak berhasrat melakukan tindak balas tetapi keputusan tersebut merupakan sikap yang harus dijalankan apabila negara yang melakukan hubungan diplomatik dengan Malaysia melakukan tindakan di luar kesusilaan dan kelaziman diplomatik.
Dia mengatakan Malaysia melakukan tindakan tersebut karena Kedutaan Korea Utara telah "memanipulasi" penyelidikan terhadap kasus pembunuhan di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) 2.
"Sikap ini juga untuk memberikan pesan yang jelas kepada mereka, jangan pernah merendah-rendahkan Malaysia karena Malaysia adalah negara yang berdaulat," katanya.
Dia menegaskan penyelidikan kasus kematian Kim Jong-nam telah dilakukan secara profesional oleh Kementerian Kesehatan, kepolisian dan ahli kimia.
Menyusul perintah larangan tersebut, belasan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) siaga di Kedutaan Besar Korea Utara di Jalan Batai Damansara Height Nomor 7 Kuala Lumpur. Garis polisi juga dipasang di sana.
Hingga saat ini di Kedutaan Korea Utara terdapat 14 staf. Duta Besar Korea Utara Kang Chol sudah dipulangkan ke negaranya pada Senin (6/3).
"Sebagai balasan terhadap pemerintah Korea Utara, Kementerian Dalam Negeri melalui Jabatan Imigrasi melarang pejabat Kedutaan Korea Utara keluar dari negara ini," kata Wakil Perdana Menteri Malaysia Datuk Ahmad Zahid Hamidi kepada media di Putra Jaya, Selasa.
Zahid menegaskan pemerintah Malaysia tidak berhasrat melakukan tindak balas tetapi keputusan tersebut merupakan sikap yang harus dijalankan apabila negara yang melakukan hubungan diplomatik dengan Malaysia melakukan tindakan di luar kesusilaan dan kelaziman diplomatik.
Dia mengatakan Malaysia melakukan tindakan tersebut karena Kedutaan Korea Utara telah "memanipulasi" penyelidikan terhadap kasus pembunuhan di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) 2.
"Sikap ini juga untuk memberikan pesan yang jelas kepada mereka, jangan pernah merendah-rendahkan Malaysia karena Malaysia adalah negara yang berdaulat," katanya.
Dia menegaskan penyelidikan kasus kematian Kim Jong-nam telah dilakukan secara profesional oleh Kementerian Kesehatan, kepolisian dan ahli kimia.
Menyusul perintah larangan tersebut, belasan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) siaga di Kedutaan Besar Korea Utara di Jalan Batai Damansara Height Nomor 7 Kuala Lumpur. Garis polisi juga dipasang di sana.
Hingga saat ini di Kedutaan Korea Utara terdapat 14 staf. Duta Besar Korea Utara Kang Chol sudah dipulangkan ke negaranya pada Senin (6/3).
Pewarta : Antaranews
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Perkuat jaringan di Korea Selatan, BRI rayakan HUT ke-79 RI bersama diaspora
28 August 2024 15:56 WIB