Solo, ANTARA JATENG - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Surakarta mengungkap kasus penipuan yang beraksi antarkota dengan cara mengelabui korbannya menawarkan barang arloji Rolex palsu di sebuah Swalayan Superindo Banjarsari Solo.

"Kami berhasil menangkap tersangka Sujatmiko Aryansyah alias Rudy Adi Wijaya (56) warga Layur Utara 1/A Ungaran Kabupaten Semarang, sedangkan pelaku lain Hari alias Acing (50) warga Palu Sulawesi Tengah masih menjadi buron, kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi, saat gelar kasus di Mapolres Kota Surakarta, Kamis.

Agus Puryadi mengatakan polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka antara lain uang dolar Amerika Serikat kertas pecahan 100 sebanyak empat lembar, pecahan satu dolar AS sebanyak 500 lembar, dua arloji Rolex palsu, satu tas kulit warna cokelat, satu stel pakaian batik, buku tabungan Bank Mandiri palsu jumlah saldo, Rp1.804.027.560 atas nama Rudy Adi Wijaya.

Agus Puryadi mengatakan kejadian tersebut terjadi di sebuah swalayan di Banjasari Solo tanggal 4 Oktober 2016, berawal pelaku Acing yang bertemu dengan korban Vonny Santoso warga Solo di sebuah swalayan. Pelaku asing yang mengaku warga negara Singapura ingin menjual arlojinya merek Rolex kepada korban.

Pelaku Sujatmiko kemudian datang menemui Acing dan korban yang berpura-pura orang kaya yang menunjukan buku tabungan dan enam bendel uang dolar AS. Sujatmiko mengaku bernama Rudy Nasmoco juga bermaksud ingin membeli arloji milik pelaku Acing.

Pelaku Sujatmiko kemudian mengajak korban ke mobil milik tersangka untuk negosiasi dan menjanjikan akan diberikan keuntungan. Sujatmiko kemudian membujuk dan merayu korban untuk menyerahkan handphone serta uang tunai Rp20 juta setelah itu kabur.

Korban yang kebetulan pergi belanja di Swalayan Luwes Pasar Legi Solo, pada Selasa (7/3), sore melihat pelaku Sujatmiko juga di lokasi dengan mengenakan baju sama seperti saat melakukan penipuan. Korban kemudian berteriak maling, dan pelaku Sujatmiko kabur dengan mengenakan mobil rental Toyota Camry Nopol B 1864 AA ke arah Monumen Pres dan dikejar oleh korban. Pelaku akhirnya ditangkap oleh warga di kawasan kota barat Solo untuk diserahkan ke Polres Kota Surakarta.

Menurut Agus Puryadi, pelaku Acing berperan sebagai penjual arloji, sedangkan Sujatmiko berperan membujuk korbannya agar tertarik dan menyerahkan barang dan uang untuk membeli arloji. Polisi masih mengejar pelaku lainnya Acing.

Agus mengatakan pelaku Sujatmiko mengaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan beroperasi di wilayah Jakarta, Semarang, Solo, dan Surabaya. Pelaku mengaku baru melakukan dua kali di Solo dan Surabaya dengan nilai uang sekitar Rp490 juta milik korbannya.

"Kami masih melakukan pengembangan karena pelaku diduga sudah melakukan banyak korban. Kedua pelaku beroperasi antarkota," kata Agus.

Atas perbuatan pelaku dapat dikenai pasal 378 jo 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan dengan ancamana hukuman maksimal empat tahun penjara.