Pengiriman Narkotika dalam Gagang Mainan Scooter Digagalkan
Jumat, 17 Maret 2017 16:40 WIB
Pengiriman narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang dimasukkan dalam ganggang mainan scooter lewat kiriman pos berhasil digagalkan. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Humas Bea Cukai)
Semarang, ANTARA JATENG – Tim Bea Cukai, petugas operator Xray, petugas pos, dan stakeholder terkait berhasil menggagalkan pengiriman narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang dimasukkan dalam ganggang mainan scooter lewat kiriman pos.
Petugas P2 dan Pabean Pos bersama pegawai kantor pos membuka barang serta melakukan pemeriksaan dua bungkusan hitam berisikan kristal bening pada masing-masing gagang scooter.
Untuk memastikan dua kristal apakah positif jenis narkotika, psikotropika, dan prekursor, dilakukanlah pemeriksaan narkotes dan hasilnya kristal tersebut positif NPP jenis Methampethamine.
Tim juga melakukan pelacakan paket EMS tersebut karena nilai barang di atas 50 USD dan sesuai aturan perundang-undangan barang tersebut harus dikenai bea masuk dan PDRI.
Bea Cukai juga membuat surat panggilan kepada pemilik barang agar melunasi dan mengambil barang. Akan tetapi, saat petugas pos mengantarkan surat panggilan ke alamat penerima barang, rumah penerima dalam keadaan kosong dan lama tidak berpenghuni. Petugas pos kemudian menitipkan surat tersebut kepada tetangga untuk diserahkan kepada yang bersangkutan jika sudah datang.
Upaya lain dilakukan petugas Bea Cukai yaitu control delivery paket EMS dengan menunggu pemilik barang mengambil barangnya di kantor pos dan berjaga di sekitar loket pengambilan barang internasional. Namun, setelah seminggu pemilik barang tidak juga mengambil barangnya, maka akan dibuatkan kembali surat pemanggilan kedua.
Hingga upaya yang terakhir ini, si pemilik barang juga tidak ada di rumah saat surat panggilan diantarkan, sehingga barang yang dikirim dan berhasil digagalkan pada 25 November 2016 tersebut diserahkan kepada petugas P2 KPPBC TMP Tanjung Emas pada pertengahan Maret 2017.(adv)
Petugas P2 dan Pabean Pos bersama pegawai kantor pos membuka barang serta melakukan pemeriksaan dua bungkusan hitam berisikan kristal bening pada masing-masing gagang scooter.
Untuk memastikan dua kristal apakah positif jenis narkotika, psikotropika, dan prekursor, dilakukanlah pemeriksaan narkotes dan hasilnya kristal tersebut positif NPP jenis Methampethamine.
Tim juga melakukan pelacakan paket EMS tersebut karena nilai barang di atas 50 USD dan sesuai aturan perundang-undangan barang tersebut harus dikenai bea masuk dan PDRI.
Bea Cukai juga membuat surat panggilan kepada pemilik barang agar melunasi dan mengambil barang. Akan tetapi, saat petugas pos mengantarkan surat panggilan ke alamat penerima barang, rumah penerima dalam keadaan kosong dan lama tidak berpenghuni. Petugas pos kemudian menitipkan surat tersebut kepada tetangga untuk diserahkan kepada yang bersangkutan jika sudah datang.
Upaya lain dilakukan petugas Bea Cukai yaitu control delivery paket EMS dengan menunggu pemilik barang mengambil barangnya di kantor pos dan berjaga di sekitar loket pengambilan barang internasional. Namun, setelah seminggu pemilik barang tidak juga mengambil barangnya, maka akan dibuatkan kembali surat pemanggilan kedua.
Hingga upaya yang terakhir ini, si pemilik barang juga tidak ada di rumah saat surat panggilan diantarkan, sehingga barang yang dikirim dan berhasil digagalkan pada 25 November 2016 tersebut diserahkan kepada petugas P2 KPPBC TMP Tanjung Emas pada pertengahan Maret 2017.(adv)
Pewarta : Bea Cukai
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
XL Axiata raih dua Satyalancana di Hari Bhakti Pos dan Telekomunikasi ke-79
01 October 2024 16:26 WIB
Kolaborasi dengan perguruan tinggi, Pos Indonesia luncurkan PosAja UMKM Centre di UGM
20 August 2024 19:27 WIB
Terpopuler - Liputan Khusus
Lihat Juga
Kemenhub Berencana Ajukan Naskah UU Angkutan Antarmoda bagi Pemudik Sepeda Motor
04 July 2017 15:56 WIB, 2017