Jakarta, ANTARA JATENG - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan
rencana penerapan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan secara Elektronik
atau e-SPDP akan membuat kerja sama antarlembaga penegak hukum dalam
memberantas tindak pidana korupsi menjadi lebih efektif.
"Elektronik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (e-SPDP) ini
merupakan alat UU sehingga otomatis nantinya akan terkontrol dan
tersinergi," kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, selama ini pertukaran informasi penyidikan kasus yang
ditangani tiga lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Polri dan Kejaksaan dilakukan secara manual.
Dengan adanya e-SPDP, pihaknya berharap ketiga lembaga bisa lebih
cepat berkoordinasi dalam menangani kasus karena informasi penyidikan
bisa diketahui lebih cepat.
"Memang ada kewajiban Kepolisian untuk melaporkan apa saja kasus
yang ditangani kepada KPK. Selama ini hanya dilakukan secara manual,
jadi pendataan sulit, lewat pos, bisa hilang di jalan. Repot. Nah
sekarang tidak seperti itu, jadi begitu polres, polda menangani kasus,
e-SPDP sudah dikirim, itu langsung dan bisa diketahui KPK dan Kejaksaan.
Ini bagus untuk sistem check and balance," katanya.
Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo
mengatakan, awalnya e-SPDP akan diterapkan di KPK, Bareskrim Polri dan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terlebih dulu.
"Jadi penanganan penyidikan tipikor di seluruh Indonesia bisa diketahui," ujar Agus.
Bila penerapan e-SPDP di tingkat pusat sudah berjalan dengan baik, selanjutnya e-SPDP akan diterapkan di sejumlah daerah.
"Pertama di pusat dulu, lalu dalam waktu tidak lama, Jakarta, Banten, Jawa Barat akan segera menerapkan e-SPDP," katanya.
Kapolri: e-SPDP Agar Koordinasi Antarlembaga dalam Menangani Kasus lebih Efektif
Rabu, 29 Maret 2017 15:14 WIB
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kejati Terima SPDP Kasus Penghinaan Pancasila, Rizieq tidak Mengakui
19 January 2017 12:06 WIB, 2017
Kejati DKI Terima SPDP dari Penyidik Polda Metro Terkait Kasus Mirna
26 January 2016 11:42 WIB, 2016