San Francisco, ANTARA JATENG - Facebook Inc menambah alat untuk melaporkan konten pornografi "revenge porn" dan mencegahnya dibagikan kembali begitu sudah dilarang.

"Revenge porn", dikutip dari laman Reuters, adalah berbagi gambar seksual di internet tanpa izin orang yang ditampilkan di gambar, dengan maksud mempermalukan orang tersebut.

Aksi itu umumnya merugikan perempuan, biasanya menjadi target mantan pasangan mereka.

Facebook dituntut di Amerika Serikat dan negara lainnya oleh orang-orang yang berpendapat perusahaan tersebut seharusnya melakukan lebih banyak usaha untuk mencegah.

2015 lalu, Facebook dengan jelas menyatakan melarang gambar "yang dibagikan dalam rangka balas dendam" dan pengguna pun dapat melaporkan unggahan yang menyalahi ketentuan penggunaan.

Mulai Rabu (5/4), pengguna dapat melihat opsi melaporkan gambar yang tidak layak karena merupakan "foto tanpa busana", kata Facebook dalam keterangan.

Mereka juga meluncurkan proses otomatis untuk mencegah pembagian berulang gambar yang sudah dilarang.

Teknologi photo-matching akan membuat foto tersebut berada di luar jaringan Facebook, termasuk juga Instagram dan Messenger.

Akun pengguna yang membagikan "revenge porn" akan dimatikan.

Facebook tahun lalu bertemu perwakilan lebih dari 150 organisasi keselamatan perempuandan berkomitmen untuk melakukan lebih banyak hal, kata Kepala Keamanan Global Facebook, Antigone Davis, melalui telepon.

Tim khusus dari Facebook akan menyertakan tinjauan manusia pada setiap gambar yang dilaporkan.

Gambar yang dilarang akan masuk ke database Facebook dan hanya segelintir orang yang memiliki akses ke data itu.

(Baca juga: Cara Jerman perangi ujaran kebencian ini patut ditiru, denda Rp7 triliun)