Bupati Klaten Simpan Uang Suap Rp1,9 Miliar di Kardus
Rabu, 26 April 2017 18:09 WIB
Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Semarang, ANTARA JATENG - Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini mengungkapkan uang suap berkaitan dengan pengisian jabatan di kabupaten tersebut atau yang lazim disebut dengan "uang syukuran" dari sejumlah dinas disimpan dalam kardus yang terletak di kamarnya.
Hal tersebut diungkapkan Sri Hartini saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
"Di dalam kardus ada sekitar Rp1,9 miliar, di kamar saya di rumah dinas," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto tersebut.
Adapun sejumlah pejabat yang uangnya tersimpan dalam kardus tersebut, kata dia, meliputi Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum.
Ia mengakui uang tersebut sebagai uang syukuran dari para pejabat yang mengisi Susunan Organisasi Tata Kerja pada dinas-dinas tersebut.
Sri juga mengungkapkan sejumlah nama pejabat di masing-masing dinas itu yang diduga menjadi inisiator pemberian uang.
Selain pejabat di sejumlah dinas, Sri mengungkapkan tentang sejumlah Kepala SMP yang juga menyetorkan sejumlah uang terkait jabatan mereka.
"Saya lupa jumlahnya, pokoknya sesuai jabatan kepala sekolah yang kosong waktu itu," katanya.
Meski memberikan uang syukuran, Sri Hartini tetap menegaskan para pejabat tersebut tetap menjalani seleksi di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Kalau memang pas dan layak silakan," katanya.
Sebelumnya, Bupati Sri Hartini mengatakan praktik pemberian suap berkaitan dengan pengisian jabatan di kabupaten tersebut atau yang lazim disebut dengan "Uang Syukuran" sebagai tradisi dari kepala-kepala daerah sebelumnya.
"Itu tradisi, saya hanya mengikuti," kata Sri Hartini.
Namun, Sri Hartini membantah bahwa dirinya yang menentukan besaran uang syukuran yang harus diberikan.
Sri Hartini juga mengaku tidak tahu siapa yang pertama kali membuat tradisi uang syukuran tersebut.
"Itu mungkin sudah dari dulu-dulu seperti itu, untuk masalah jabatan sudah tradisi," katanya.
Hal tersebut diungkapkan Sri Hartini saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
"Di dalam kardus ada sekitar Rp1,9 miliar, di kamar saya di rumah dinas," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto tersebut.
Adapun sejumlah pejabat yang uangnya tersimpan dalam kardus tersebut, kata dia, meliputi Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pekerjaan Umum.
Ia mengakui uang tersebut sebagai uang syukuran dari para pejabat yang mengisi Susunan Organisasi Tata Kerja pada dinas-dinas tersebut.
Sri juga mengungkapkan sejumlah nama pejabat di masing-masing dinas itu yang diduga menjadi inisiator pemberian uang.
Selain pejabat di sejumlah dinas, Sri mengungkapkan tentang sejumlah Kepala SMP yang juga menyetorkan sejumlah uang terkait jabatan mereka.
"Saya lupa jumlahnya, pokoknya sesuai jabatan kepala sekolah yang kosong waktu itu," katanya.
Meski memberikan uang syukuran, Sri Hartini tetap menegaskan para pejabat tersebut tetap menjalani seleksi di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Kalau memang pas dan layak silakan," katanya.
Sebelumnya, Bupati Sri Hartini mengatakan praktik pemberian suap berkaitan dengan pengisian jabatan di kabupaten tersebut atau yang lazim disebut dengan "Uang Syukuran" sebagai tradisi dari kepala-kepala daerah sebelumnya.
"Itu tradisi, saya hanya mengikuti," kata Sri Hartini.
Namun, Sri Hartini membantah bahwa dirinya yang menentukan besaran uang syukuran yang harus diberikan.
Sri Hartini juga mengaku tidak tahu siapa yang pertama kali membuat tradisi uang syukuran tersebut.
"Itu mungkin sudah dari dulu-dulu seperti itu, untuk masalah jabatan sudah tradisi," katanya.
Pewarta : IC Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
SMK Muhammadiyah 1 Prambanan dan PLN Icon Plus Jateng teken MoU Kelas Industri
14 November 2024 8:53 WIB
Menikmati Angkringan Redjo di Klaten, mengajari bahagia dalam kesederhanaan
11 October 2024 14:33 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB