Semarang, ANTARA JATENG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebutkan pengurusan izin usaha mikro di wilayah itu cukup diselesaikan dalam empat menit lewat aplikasi ponsel pintar bernama Ijus Melon.

"Namanya, Ijus Melon singkatan dari Ijin Usaha Mikro Melalui Online. Pelaku usaha mikro bisa mengunduh aplikasinya di situs diskopumkm.semarangkota.go.id," katanya di Semarang, Kamis.

Cukup dalam empat menit, kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi itu, para pelaku usaha mikro sudah bisa mengambil surat legalitas usahanya di kecamatan setempat lewat sistem tersebut.

Dengan dimudahkannya perizinan usaha mikro, kata dia, terjadi peningkatan pengajuan izin mikro yang dalam setahun biasanya hanya ada 772 pelaku usaha mikro yang mengajukan izin usaha.

"Dengan adanya Ijus Melon, saat ini dalam satu tahun ada 8.304 pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan legalitas usahanya di Kota Semarang," kata orang nomor satu di Kota Atlas itu.

Ia juga menjelaskan para pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan izin usaha juga akan langsung terdaftar dalam "database" Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang.

"Mereka (pelaku usaha mikro, red.) yang sudah terdata akan diberi berbagai fasilitas dan dukungan usaha dari pemerintah, seperti pinjaman tanpa agunan, pelatihan usaha, hingga kesempatan pameran," katanya.

Hendi menjelaskan konsep Ijus Melon juga sempat diperkenalkannya pada "99 Top Inovasi Pelayanan Publik" yang dipresentasikan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (26/4).

"Para panelis tertarik dan mengapresiasi. Sebab, perkembangan volume usaha pelaku UMKM di Semarang yang cenderung stagnan, mulai 2016 terjadi lompatan yang signifikan," katanya.

Dia mengatakan pada 2012 volume usaha UMKM di Kota Semarang tercatat Rp314 miliar, sampai 2015 naik menjadi Rp379 miliar, tetapi sejak ada Ijus Melon mulai 2016 menjadi Rp726 miliar.