Pembunuh Siswa SMA TN Dituntut 10 Tahun
Selasa, 2 Mei 2017 20:38 WIB
Pihak Kejaksaan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang menyerahkan berkas perkara pembunuhan di SMA Taruna Nusantara dengan terdakwa AMR ke Pengadilan Negeri Mungkid (Foto: ANTARA JATENG.COM/Heru Suyitno)
Magelang, ANTARA JATENG - Terdakwa pelaku pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara (TN) Magelang AMR (16) dituntut hukuman penjara 10 tahun penjara dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa.
Pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan tersebut, berbeda dengan persidangan-persidangan sebelumnya. Jika dalam persidangan sebelumnya dimulai pukul 09.00 WIB, dalam persidangan hari ini baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam persidangan tersebut terdakwa didampingi penasihat hukum dan keluarganya.
Ketua tim JPU Eko Hening Wardono mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan. Terdakwa dituntut 10 tahun penjara dipotong masa tahanan dan dengan tetap ditahan.
Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, katanya, terdakwa melakukan pembunuhan berencana seperti dakwaan primer kedua pada Pasal 340 KUHP.
"Lamanya tuntutan tersebut kami sesuaikan dengan fakta persidangan. Kemudian mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang sadis," katanya.
Menyinggung barang bukti yang diajukan dalam persidangan, dia mengatakan ada yang dikembalikan kepada saksi di SMA TN dan terdakwa. Namun demikian, ada juga yang dirampas untuk dimusnahkan.
Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa, Agus Joko Setiono menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Atas tuntutan maksimal selama 10 tahun penjara, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan.
"Kami sudah menyiapkan nota pembelaan, tinggal menyempurnakan saja," katanya.
Ia mengatakan majelis hakim sempat menawarkan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sendiri secara tertulis. Namun, nantinya pembelaan akan dijadikan satu.
"Untuk persiapan penyusunan pembelaan, kami minta waktu kepada majelis hakim agar persidangan dimulai pukul 15.00 WIB," katanya.
Pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan tersebut, berbeda dengan persidangan-persidangan sebelumnya. Jika dalam persidangan sebelumnya dimulai pukul 09.00 WIB, dalam persidangan hari ini baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam persidangan tersebut terdakwa didampingi penasihat hukum dan keluarganya.
Ketua tim JPU Eko Hening Wardono mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan. Terdakwa dituntut 10 tahun penjara dipotong masa tahanan dan dengan tetap ditahan.
Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, katanya, terdakwa melakukan pembunuhan berencana seperti dakwaan primer kedua pada Pasal 340 KUHP.
"Lamanya tuntutan tersebut kami sesuaikan dengan fakta persidangan. Kemudian mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang sadis," katanya.
Menyinggung barang bukti yang diajukan dalam persidangan, dia mengatakan ada yang dikembalikan kepada saksi di SMA TN dan terdakwa. Namun demikian, ada juga yang dirampas untuk dimusnahkan.
Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa, Agus Joko Setiono menyatakan keberatan atas tuntutan JPU. Atas tuntutan maksimal selama 10 tahun penjara, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan.
"Kami sudah menyiapkan nota pembelaan, tinggal menyempurnakan saja," katanya.
Ia mengatakan majelis hakim sempat menawarkan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sendiri secara tertulis. Namun, nantinya pembelaan akan dijadikan satu.
"Untuk persiapan penyusunan pembelaan, kami minta waktu kepada majelis hakim agar persidangan dimulai pukul 15.00 WIB," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Wali Kota Semarang: Enam hari sekolah jenjang SMA/SMK perlu dikaji komprehensif
27 November 2025 18:37 WIB
Ribuan siswa SMA/SMK se-Solo Raya antusias ikuti Roadshow Beasiswa OSC 2026 di UMS
08 November 2025 17:40 WIB
UMS sosialisasikan prodi dan PMB saat terima kunjungan dua sekolah dari Bantul dan Cepu
14 October 2025 18:35 WIB
FT UMS kenalkan pembelajaran kampus kepada murid SMA peserta Sit In University
13 October 2025 19:25 WIB
SMA Pradita Dirgantara Boyolali jadi bagian dari program Sekolah Garuda Transformasi
08 October 2025 17:04 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB