Blora, ANTARA JATENG - Bambang Tri Mulyono yang menjadi terdakwa kasus buku "Jokowi Undercover" dituntut hukuman empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Rabu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus buku "Jokowi Undercover" di Pengadilan Negeri Blora yang dipimpin Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni.

Terdakwa Bambang Tri Mulyono mendapat tuntutan hukuman penjara selama empat tahun dipotong masa tahanan.

Tim Jaksa Penuntut Umum berpendapat, terdakwa Bambang Tri Mulyono terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden RI melalui postingannya di akun facebook miliknya.

"Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata JPU Dafit Supriyanto saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Adapun hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah menyerang kehormatan Presiden RI dan Hendro Priyono atas pemberitaan di media sosial yang tidak didukung dengan bukti yang valid serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selain itu, lanjut dia, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak merasa bersalah.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti menjelaskan bahwa terdakwa mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada tanggal 15 Mei 2017.

"Sidang berikutnya, tidak ada penundaan," ujarnya.

Terdakwa Bambang Tri Mulyono di hadapan majelis hakim berharap, pada sidang berikutnya disediakan alat audio visual karena ada tayangan yang harus diputar lewat alat tersebut.

Kuasa hukum terdakwa Hendri Listiawan dan Firda Nafika Ari Santi menyatakan siap mengupayakan hal itu saat kliennya menyampaikan pembelaan.