New York, ANTARA JATENG - Empat pabrikan otomotif, yakni Toyota, BMW, Subaru dan Mazda menyepakati untuk membayarkan uang ganti rugi senilai 553 juta dolar AS atau sekira Rp7,4 triliun atas serangkaian malfungsi kantung udara keselamatan buatan Takata yang di antaranya mengakibatkan 11 korban tewas di Amerika Serikat.

Berdasarkan hasil putusan sidang pengadilan Amerika Serikat, pada Kamis, Toyota sepakat untuk membayar ganti rugi senilai 278,5 juta dolar AS (sekira Rp3,7 triliun), BMW sebanyak 131 juta dolar AS (Rp1,75 triliun), Subaru sebesar 68,3 juta dolar AS (Rp914 miliar) dan Mazda senilai 75,8 juta dolar AS (sekira Rp1 triliun).

Sementara Ford, Honda dan Nissan hingga saat ini belum mencapai kesepakatan nilai ganti rugi.

Menurut Toyota, kesepakatan ganti rugi itu akan mengganti ongkos perjalanan para pemilik mobil yang terdampak kasus kantung udara keselamatan Takata, sementara mobil mereka juga diperbaiki.

"Selesainya proses pengadilan membuat kami bisa lebih berkonsentrasi untuk menangani kebutuhan pelanggan yang terpengaruh kasus recall lintas pabrikan yang belum pernah terjadi sebelumnya," demikian pernyataan bersama keempat pabrikan sebagaimana dilansir AFP.

Sebelumnya, gugatan hukum dilayangkan pada Februari 2017 kepada sejumlah pabrikan yang diklaim mengetahui bahaya dari kantung udara keselamatan buatan Takata namun tetap menggunakannya.

Takata sendiri sudah lebih dulu mengakui kesalahan mereka dan sepakat untuk membayar penalti senilai 1 miliar dolar AS (sekira Rp13,3 triliun).

Recall terkait malfungsi tersebut dilakukan terhadap hampir 100 juta unit mobil, 70 juta di antaranya berada di AS.