Hanafi Nilai Sebagian Besar Warga Kurang Sadar dengan Serangan Siber
Sabtu, 3 Juni 2017 18:16 WIB
Hanafi Rais (fraksipan.com)
Jakarta, ANTARA JATENG - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais
menginginkan berbagai pihak untuk dapat meningkatkan kesadaran terhadap
serangan siber karena selama ini kewaspadaan tersebut dinilai masih
minim di tengah masyarakat.
"Terkait dengan budaya berinternetnya bangsa Indonesia, kita ini sekadar konsumen terhadap teknologi canggih internet," kata Hanafi Rais dalam rilis, di Jakarta, Sabtu.
Menurut Hanafi, sebagian besar warga masih hanya menggunakan internet untuk pribadi tetapi kurang sadar terkait dengan serangan siber.
Politisi Partai Amanat Nasional itu mengingatkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2016 mencapai 132 juta orang.
Untuk itu, ujar dia, kesadaran masyarakat akan bahaya serangan siber harus dibentuk.
Namun di sisi lain, lanjutnya, juga harus ada jaminan pertahanan dan keamanan teknologi siber dari pemerintah atau negara.
Sebagaimana diwartakan, Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai Badan Siber dan Sandi Negara harus segera membuat perencanaan matang untuk membangun sistem keamanan siber, salah satunya peta jalan pengembangan sumber daya manusia yang tangguh.
"Badan ini perlu membuat peta jalan yang jelas dan terukur untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) siber yang tangguh dan membangun kemampuan teknologi siber yang mumpuni secara mandiri sehingga tidak ada ketergantungan pada produk asing pada masa depan," kata Sukamta di Jakarta, Jumat (2/6).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai sebagai langkah awal, pemerintah harus mengisi kelembagaan tersebut dengan SDM profesional yang memiliki rekam jejak kompeten di bidang informasi dan teknologi.
Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah resmi dibentuk setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (1/6), memastikan Perpres BSSN diundangkan untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber.
"Perpresnya sudah, sudah diundangkan bahkan. Jadi Basinas ini dari mulai mendeteksi, mencegah, sampai kalau terjadi kalau ada kaitannya sama cyber security dia juga memperbaiki," katanya.
"Terkait dengan budaya berinternetnya bangsa Indonesia, kita ini sekadar konsumen terhadap teknologi canggih internet," kata Hanafi Rais dalam rilis, di Jakarta, Sabtu.
Menurut Hanafi, sebagian besar warga masih hanya menggunakan internet untuk pribadi tetapi kurang sadar terkait dengan serangan siber.
Politisi Partai Amanat Nasional itu mengingatkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2016 mencapai 132 juta orang.
Untuk itu, ujar dia, kesadaran masyarakat akan bahaya serangan siber harus dibentuk.
Namun di sisi lain, lanjutnya, juga harus ada jaminan pertahanan dan keamanan teknologi siber dari pemerintah atau negara.
Sebagaimana diwartakan, Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai Badan Siber dan Sandi Negara harus segera membuat perencanaan matang untuk membangun sistem keamanan siber, salah satunya peta jalan pengembangan sumber daya manusia yang tangguh.
"Badan ini perlu membuat peta jalan yang jelas dan terukur untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) siber yang tangguh dan membangun kemampuan teknologi siber yang mumpuni secara mandiri sehingga tidak ada ketergantungan pada produk asing pada masa depan," kata Sukamta di Jakarta, Jumat (2/6).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai sebagai langkah awal, pemerintah harus mengisi kelembagaan tersebut dengan SDM profesional yang memiliki rekam jejak kompeten di bidang informasi dan teknologi.
Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah resmi dibentuk setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (1/6), memastikan Perpres BSSN diundangkan untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber.
"Perpresnya sudah, sudah diundangkan bahkan. Jadi Basinas ini dari mulai mendeteksi, mencegah, sampai kalau terjadi kalau ada kaitannya sama cyber security dia juga memperbaiki," katanya.
Pewarta : Muhammad Razi Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
52 kru KM Kirana I yang terbakar dievakuasi, sebagian sempat terjun ke laut
11 August 2024 21:50 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
HUT Ke-68 LVRI, Ketum PPM berharap kesejahteraan veteran dapat terus ditingkatkan
02 January 2025 11:04 WIB