Jakarta, ANTARA JATENG - Bintang rock Mick Jagger mengatakan bahwa sebuah
editorial surat kabar telah membantunya menghindari hukuman penjara atas
pelanggaran narkoba ringan pada 1967.
Vokalis Rolling Stones itu
mengatakan kepada The Times London, Sabtu (1/7), bahwa dia telah
dijatuhi hukuman tiga bulan penjara bukan karena kejahatannya, tetapi
karena dia menjadi "kambing hitam" oleh generasi yang lebih tua yang
mengkritik gaya hidup mereka.
Editorial The Times pada saat itu
menggarisbawahi hal ini, dengan mengatakan bahwa Jagger harus
diperlakukan "persis sama seperti orang lain."
Penyanyi berusia
73 tahun itu mengatakan pada surat kabar tersebut bahwa "editorial
tersebut membuat saya keluar dari penjara. Satu hari setelah (hukuman)
dijatuhkan, dan (hari) berikutnya saya keluar."
Jagger memuji editorial tersebut, demikian dikutip dari laman Billboard.
Mick Jagger Akui Pernah Diselamatkan oleh Editorial Koran
Senin, 3 Juli 2017 15:14 WIB
Mick Jagger (Instagram.com/mickjagger)
Pewarta : ANTARANEWS
Editor :
Copyright © ANTARA 2025