Magelang, ANTARA JATENG - Selama dua hari terakhir, Senin (10/7) dan Selasa (11/7), Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mencermati kehadiran pegawai negeri sipil di lingkungan pemkot setempat dalam apel pagi.

"Tiap sampai kantor saya sering mengamati aktivitas apel pagi, kok sepertinya banyak pegawai yang tidak mengikutinya, makin ke sini makin berkurang, makanya saya ingin cek langsung. Padahal apel pagi kewajiban semua pegawai," katanya saat apel pagi di Magelang, Selasa.

Ia menyatakan perlu memastikan kehadiran para pegawai pada apel pukul 07.00 WIB.

Pada Selasa, setiap komandan pasukan melaporkan kepada pemimpin apel tentang kesiapan dan jumlah pegawai di barisannya. Pemimpin apel kemudian melaporkan kepada pembina apel.

Saat menyampaikan amanat, Sigit langsung mengecek jumlah pegawai yang ikut apel tersebut. Pengecekan dimulai dari barisan pegawai Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Magelang. Ia menemukan sejumlah pegawai tidak masuk barisan.

Pengecekan dilanjutkan di barisan pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Beberapa pegawai juga ditemukannya tidak ikut apel.

Ia mengalihkan pandangan ke barisan pegawai Sekretariat DPRD yang ternyata sejumlah pegawai juga absen dalam apel pagi itu.

Sejumlah alasan mereka absen saat apel, antara lain dinas luar, tugas lapangan, dan beberapa lainnya telat tiba di kantor pemkot.

Ia menyatakan maklum untuk pegawai yang absen apel karena dinas luar dan tugas lapangan, akan tetapi ia menyayangkan untuk mereka yang tidak apel karena terlambat tiba di kantor.

"Untuk yang telat, ini tentunya menjadi perilaku yang harus segera diubah. Kita ini kan pelayan masyarakat, harus tepat waktu, harus jadi teladan yang baik," ujarnya.

Ia menyatakan sewaktu-waktu akan memimpin apel pagi lagi, tanpa pemberitahuan lebih dahulu.

Pegawai yang mangkir apel pagi akan kena sanksi sesuai dengan ketentuan.

Pada kesempatan itu, ia meminta Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Sugiharto mendata pegawai yang tidak apel pagi dan melaporkan kepada dirinya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Pemkot Magelang Aris Wicaksono mengatakan 352 di antara 446 pegawai di lingkungan sekretariat daerah mengikuti apel pagi.

Sebanyak 64 pegawai tidak ikut apel karena terlambat, sedangkan lainnya antara lain dinas luar, tugas belajar, dan izin sakit.

Ia menyatakan segera melaporkan data tersebut kepada wali kota.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai yang indisipliner diberi teguran lisan hingga sanksi berat, berupa pemecatan, apabila tidak masuk kantor selama 46 hari selama setahun.

"Aturan ini dibuat bukan hanya sekadar menakut-nakuti, tapi benar-benar diterapkan. Sudah ada beberapa pegawai pemkot yang diberhentikan karena tindakan indisipliner," katanya. (hms).