Semarang, ANTARA JATENG - Ong Budiono, Ketua RT02/RW02, Karangayu, Semarang Barat, Jawa Tengah, yang dikriminalisasi warganya akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bakri dalam sidang di PN Semarang, Kamis, jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara.

Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 368 maupun 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan pemerasan maupun pengancaman," katanya.

Menurut dia, saksi korban Setiadi Hadinata sebagai warga yang diduga diperas oleh terdakwa tidak pernah dipaksa untuk bergabung ke RT terdakwa.

Setelah Setiadi bergabung ke RT02, kata hakim, ada aturan yang harus diikuti oleh korban.

Dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana.

Atas putusan itu, hakim memerintahkan seluruh hak-hak terdakwa dipulihkan.

Selain itu, hakim juga memerintahkan terdakwa yang selama ini menjadi tahanan kota dibebaskan.

Sebelumnya, Setiadi Hadinata, warga Jakarta, melaporkan Ong Budiono, RT02/RW02, Karangayu, Semarang Barat, atas dugaan pemerasan.

Permasalahan itu berawal ketika Setiadi membeli ruko di wilayah tersebut dan diminta untuk membayar iuran untuk kontribusi lingkungan setempat.

Setelah beberapa kali datang dalam pertemuan RT dan membayar iuran, Setiadi tidak pernah terlihat lagi dalam pertemuan serupa.

Pengurus RT kemudian mengirimkan surat tagihan tunggakan iuran kepada Setiadi yang mencapai Rp6,5 juta.

Namun, tagihan tunggakan tersebut justru dijawab Setiadi dengan surat yang menyatakan dirinya bukan warga RT tersebut.

Warga yang tidak terima mengancam akan menutup akses belakang ruko Setiadi yang justru berakhir dengan laporan polisi.

Laporan ke polisi tersebut akhirnya dicabut oleh Setiadi, meski sejumlah warga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun, warga justru menggugat Setiadi secara perdata karena dinilai meresahkan akibat laporannya ke polisi.

Gugatan perdata warga kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding.

Merespon gugatan itu, Setiadi melaporkan kembali Ketua RT Ong Budiono ke polisi, kali ini ke Bareskrim Mabes Polri.

Kasus tersebut terus berlanjut dengan penetapan status Budiono sebagai tersangka.