Taufik Sarankan Pemerintah Mengajak Dialog Telegram Pasca Pemblokiran
Senin, 17 Juli 2017 17:36 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (ANTARA /M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyarankan
pemerintah mengajak dialog Telegram pasca pemblokiran platform media
sosial kini agar menghindari persepsi negatif di masyarakat.
"Saat ini era media sosial dan era keterbukaan informasi sehingga jangan sampai dipersepsikan pemerintah tidak mau terbuka," kata Taufik yang juga politisi PAN ini di Jakarta, Senin.
Taufik menilai apa yang dilakukan sebenarnya baik namun tetap harus dikomunikasikan dengan baik agar tidak menjadi bumerang bagi pemerintah, dan menghindari persepsi hanya Telegram yang diblokir dan dilarang di Indonesia.
Jumat pekan lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk memutus akses atau memblokir sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
Menurut pemerintah, pemblokiran dilakukan karena banyak sekali kanal dalam layanan ini yang bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebelas DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
"Saat ini era media sosial dan era keterbukaan informasi sehingga jangan sampai dipersepsikan pemerintah tidak mau terbuka," kata Taufik yang juga politisi PAN ini di Jakarta, Senin.
Taufik menilai apa yang dilakukan sebenarnya baik namun tetap harus dikomunikasikan dengan baik agar tidak menjadi bumerang bagi pemerintah, dan menghindari persepsi hanya Telegram yang diblokir dan dilarang di Indonesia.
Jumat pekan lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk memutus akses atau memblokir sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
Menurut pemerintah, pemblokiran dilakukan karena banyak sekali kanal dalam layanan ini yang bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebelas DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024