Mantan Aktivis HTI tidak Boleh Berdakwah Sekehendak Mereka, kata Kadivhumas Polri
Kamis, 20 Juli 2017 16:02 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta, ANTARA JATENG - Para anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang
telah dibubarkan pemerintah diminta tidak lagi mendakwahkan materi yang
menentang Pancasila dan ajakan mewujudkan khilafah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan para mantan aktivis HTI tidak boleh lagi berdakwah sekehendak mereka setelah organisasi mereka dibubarkan oleh pemerintah.
"Kalau dakwah, nanti akan dipantau. Kalau dakwahnya jelas-jelas anti-Pancasila, anti-NKRI, akan kami tertibkan dan amankan," kata Setyo di Jakarta, Kamis.
Para aktivis HTI juga diminta tidak lagi menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut HTI pasca HTI dibubarkan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pasal 59 Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atribut dan segala macamnya ya. Yang dilarang ini akan kami tegakkan," kata Setyo.
Ia menambahkan pascapembubaranm Polri terus memantau pergerakan para aktivis HTI hingga daerah-daerah.
Dia menyarankan pendukung HTI yang 0tidak setuju dengan keputusan pemerintah membubarkan organisasinya, untuk menempuh jalur hukum saja.
"Kalau tidak setuju pembubaran, sampaikan ke pengadilan," kata Setyo.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukum HTI. Pengumuman pencabutan ini dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu 19 Juli 2017.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan para mantan aktivis HTI tidak boleh lagi berdakwah sekehendak mereka setelah organisasi mereka dibubarkan oleh pemerintah.
"Kalau dakwah, nanti akan dipantau. Kalau dakwahnya jelas-jelas anti-Pancasila, anti-NKRI, akan kami tertibkan dan amankan," kata Setyo di Jakarta, Kamis.
Para aktivis HTI juga diminta tidak lagi menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut HTI pasca HTI dibubarkan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pasal 59 Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atribut dan segala macamnya ya. Yang dilarang ini akan kami tegakkan," kata Setyo.
Ia menambahkan pascapembubaranm Polri terus memantau pergerakan para aktivis HTI hingga daerah-daerah.
Dia menyarankan pendukung HTI yang 0tidak setuju dengan keputusan pemerintah membubarkan organisasinya, untuk menempuh jalur hukum saja.
"Kalau tidak setuju pembubaran, sampaikan ke pengadilan," kata Setyo.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukum HTI. Pengumuman pencabutan ini dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu 19 Juli 2017.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kisah pejuang sampah dari Solo, gigih sadarkan masyarakat hingga pemerintah
11 November 2023 7:48 WIB, 2023
Luhut selesai sampaikan klarifikasi soal laporan terhadap aktivis Haris Azhar
27 September 2021 11:17 WIB, 2021
Aktivis perempuan: Jangan asal pidanakan korban perkosaan lakukan aborsi
24 June 2021 15:56 WIB, 2021
Aksi bela Palestina, belasan aktivis HMI diamankan polisi ke Polda Metro
21 May 2021 16:29 WIB, 2021