Komite Arab Akan Pantau Pelanggaran Israel di Yerusalem
Kamis, 27 Juli 2017 10:00 WIB
Pria-pria Palestina shalat sementara aparat keamanan Israel melakukan pengamanan di kompleks yang oleh umat Islam disebut Al Haram al-Syarif dan oleh Yahudi disebut Temple Mount di Kota Tua Yerusalem, Rabu (26/7/2017). (REUTERS/Ronen Zvulun/djo/17)
Kairo, Mesir, ANTARA JATENG - Komite Tetap Arab mengenai Hak Asasi Manusia pada Rabu (26/7) memutuskan membentuk satu komite guna memantau pelanggaran Israel di Yerusalem Timur menurut laporan kantor berita resmi Mesir, MENA.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan saran Komite pada akhir sidang ke-42 yang berlangsung tiga hari.
Komite menegaskan bahwa Israel adalah negara apartheid yang tak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur atau wilayah Palestina yang diduduki.
Komite juga menekankan bahwa Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mesti diberitahu untuk memaksa Israel menghormati ketentuan hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional menurut warta kantor berita Xinhua.
Mengenai tahanan Arab di Israel, Komite meminta Mahkamah Pidana Internasional untuk melakukan penyelidikan segera mengenai kejahatan Israel dan pelanggaran terhadap tahanan Arab.
Pada 14 Juli, tiga pria Arab-Israel yang bersenjata melepaskan tembakan ke arah dua polisi Israel dan menembak mereka hingga tewas, setelah itu pasukan melepaskan tembakan balasan ke arah pria bersenjata tersebut dan menewaskan mereka.
Serangan itu terjadi di halaman Kompleks Masjid Al-Aqsa, tempat suci ketiga Muslim setelah Makkah dan Madinah.
Setelah serangan tersebut, Israel menutup kompleks masjid itu, lalu memasang pintu elektronik dengan pendeteksi logam dan kamera di pintu-pintu masuk ke masjid tersebut.
Tindakan itu menyulut protes dari umat Muslim,yang menolak memasuki masjid lewat pintu berdetektor logam sebagai bagian dari aksi untuk memprotes kebijakan keamanan Israel. (Uu.C003)
Keputusan tersebut diambil berdasarkan saran Komite pada akhir sidang ke-42 yang berlangsung tiga hari.
Komite menegaskan bahwa Israel adalah negara apartheid yang tak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur atau wilayah Palestina yang diduduki.
Komite juga menekankan bahwa Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mesti diberitahu untuk memaksa Israel menghormati ketentuan hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional menurut warta kantor berita Xinhua.
Mengenai tahanan Arab di Israel, Komite meminta Mahkamah Pidana Internasional untuk melakukan penyelidikan segera mengenai kejahatan Israel dan pelanggaran terhadap tahanan Arab.
Pada 14 Juli, tiga pria Arab-Israel yang bersenjata melepaskan tembakan ke arah dua polisi Israel dan menembak mereka hingga tewas, setelah itu pasukan melepaskan tembakan balasan ke arah pria bersenjata tersebut dan menewaskan mereka.
Serangan itu terjadi di halaman Kompleks Masjid Al-Aqsa, tempat suci ketiga Muslim setelah Makkah dan Madinah.
Setelah serangan tersebut, Israel menutup kompleks masjid itu, lalu memasang pintu elektronik dengan pendeteksi logam dan kamera di pintu-pintu masuk ke masjid tersebut.
Tindakan itu menyulut protes dari umat Muslim,yang menolak memasuki masjid lewat pintu berdetektor logam sebagai bagian dari aksi untuk memprotes kebijakan keamanan Israel. (Uu.C003)
Pewarta : Antaranews.com
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Menag RI-Menhaj Saudi bertemu di Masjidil Haram, bahas haji dan pemberdayaan umat
25 November 2024 9:22 WIB
Menag ajak masyarakat gunakan hak pilih dan doakan Pilkada berjalan lancar
24 November 2024 19:54 WIB
Bertolak ke Saudi, Menag penuhi undangan Menteri Tawfiq dan bahas operasional haji 1446 H
23 November 2024 16:23 WIB
Daftar nama pemain timnas hadapi Jepang dan Arab Saudi, Sayuri bersaudara kembali dipanggil
13 November 2024 12:18 WIB
Seleksi Petugas Haji 2025 tingkat daerah dibuka, Ini syarat dan tahapannya
04 November 2024 16:41 WIB
Sesuai Surat Sekjen Kemenag ke DPR, Hasan Affandi memang tidak ke Arab Saudi
04 September 2024 17:21 WIB