200 Personel Dikerahkan Amankan Sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Selasa, 1 Agustus 2017 12:36 WIB
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi berada di dalam sel Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (9/2/2017). ( ANTARA/Umarul Faruq)
Probolinggo, ANTARA JATENG - Aparat kepolisian memperketat pengamanan
sidang terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan agenda pembacaan
putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa
Timur, Selasa.
Bahkan ruangan sidang disterilkan lebih dahulu dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat, sebelum sidang digelar, dan pengunjung yang datang untuk mengikuti jalannya persidangan diperiksa secara teliti oleh anggota polisi.
"Untuk para tamu yang akan masuk ke PN Kraksaan kami periksa, terutama tas dan barang bawaan lainnya karena pengamanan sidang vonis diperketat dibandingkan sidang sebelumnya," kata Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Probolinggo.
Menurutnya ketatnya pengamanan tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses persidangan, sehingga polisi memperketat pengamanan jelang sidang, baik pengamanan di luar maupun di dalam ruang sidang.
"Polisi melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada pengunjung yang membawa senjata tajam atau alat yang berpotensi membahayakan, sehingga tamu yang datang wajib diperiksa," katanya.
Arman mengatakan pihaknya menyiagakan sebanyak 200 personel untuk mengamankan jalannya persidangan pembacaan vonis Taat Pribadi, bahkan sebanyak 30 personel dari Brimob Polda Jatim diperbantukan.
"Kami menerapkan empat sistem pengamanan, salah satunya pengamanan VVIP terhadap majelis hakim, jaksa, dan tersangka selama proses persidangan berjalan," katanya.
Pantauan di lapangan, ruang sidang PN Kraksaan dipenuhi oleh para pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang masih bertahan di padepokan dan sebagian pengikutnya dari luar kota juga sengaja datang untuk mendengarkan pembacaan putusan tersebut.
Sebagian pengikut Dimas Kanjeng terpaksa berada di luar ruangan karena ruang sidang sudah penuh, sehingga polisi meminta sebagian pengunjung tidak memaksakan diri untuk masuk dan meminta melihat sidang dari luar ruangan.
Taat Pribadi didakwa sebagai "dalang" pembunuhan mantan pengikutnya sendiri yakni Abdul Gani yang dibunuh dan dibuang ke waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, Taat Pribadi dituntut jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara seumur hidup , namun dalam pledoinya, Taat Pribadi minta dibebaskan dari semua tuntutan karena merasa tidak memerintahkan pembunuhan.
Bahkan ruangan sidang disterilkan lebih dahulu dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat, sebelum sidang digelar, dan pengunjung yang datang untuk mengikuti jalannya persidangan diperiksa secara teliti oleh anggota polisi.
"Untuk para tamu yang akan masuk ke PN Kraksaan kami periksa, terutama tas dan barang bawaan lainnya karena pengamanan sidang vonis diperketat dibandingkan sidang sebelumnya," kata Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Probolinggo.
Menurutnya ketatnya pengamanan tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses persidangan, sehingga polisi memperketat pengamanan jelang sidang, baik pengamanan di luar maupun di dalam ruang sidang.
"Polisi melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada pengunjung yang membawa senjata tajam atau alat yang berpotensi membahayakan, sehingga tamu yang datang wajib diperiksa," katanya.
Arman mengatakan pihaknya menyiagakan sebanyak 200 personel untuk mengamankan jalannya persidangan pembacaan vonis Taat Pribadi, bahkan sebanyak 30 personel dari Brimob Polda Jatim diperbantukan.
"Kami menerapkan empat sistem pengamanan, salah satunya pengamanan VVIP terhadap majelis hakim, jaksa, dan tersangka selama proses persidangan berjalan," katanya.
Pantauan di lapangan, ruang sidang PN Kraksaan dipenuhi oleh para pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang masih bertahan di padepokan dan sebagian pengikutnya dari luar kota juga sengaja datang untuk mendengarkan pembacaan putusan tersebut.
Sebagian pengikut Dimas Kanjeng terpaksa berada di luar ruangan karena ruang sidang sudah penuh, sehingga polisi meminta sebagian pengunjung tidak memaksakan diri untuk masuk dan meminta melihat sidang dari luar ruangan.
Taat Pribadi didakwa sebagai "dalang" pembunuhan mantan pengikutnya sendiri yakni Abdul Gani yang dibunuh dan dibuang ke waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, Taat Pribadi dituntut jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara seumur hidup , namun dalam pledoinya, Taat Pribadi minta dibebaskan dari semua tuntutan karena merasa tidak memerintahkan pembunuhan.
Pewarta : Zumrotun Solichah
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pencarian hari ke tujuh, 500 personel SAR gabungan cari korban longsor Banjarnegara
22 November 2025 9:54 WIB
Kudus siagakan 600 personel gabungan untuk menghadapi potensi bencana alam
04 November 2025 13:07 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Presiden Prabowo targetkan hunian sementara pengungsi Agam rampung satu bulan
18 December 2025 11:24 WIB
Presiden Prabowo tanda tangani peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum
17 December 2025 9:19 WIB
Anggota DPR pertanyakan kinerja Pertamina usai BBM langka di Sumatera Utara
08 December 2025 10:01 WIB
Menteri PU percepat pemulihan infrastruktur konektivitas pascabencana Sumatera
04 December 2025 11:03 WIB
TNI AU kerahkan Hercules bawa 20 ton bantuan logistik untuk korban banjir Aceh
03 December 2025 10:29 WIB