Semarang, ANTARA JATENG - Penyusunan proyek "detail engineering design" (DED) atau proyek perencanaan fisik Pasar Ikan Rejomulyo di Kota Semarang diduga tidak melibatkan para pedagang yang akan direlokasi.

Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang gugatan pedagang Pasar Rejomulyo terhadap Pemerintah Kota Semarang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Selasa.

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni Kepala Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan Kota Semarang Nurcholis.

Menurut dia, DED Pasar Rejomulyo Baru tersebut sudah ada cukup lama, bahkan sebelum dirinya menjabat di posisinya saat ini.

"Sejak saya menjabat 4 tahun lalu sudah ada DED," katanya.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme penyusunan DED tersebut.

Sebagai pejabat di Dinas Perdagangan, Nurcholis juga tidak banyak mengetahui tentang seluk beluk pasar ikan itu.

Sementara itu, kuasa hukum para pedagang Pasar Rejomulyo Yayak Cahyo mengaku banyak hal yang janggal dalam pengelolaan pasar baru tersebut.

Menurut dia, kelayakan bangunan pasar itu patut dipertanyakan, termasuk soal saluran sanitasi untuk limbah.

Selain itu, lanjut dia, luasan area bongkar muat untuk kendaraan juga terbatas sehingga dinilai menyulitkan pedagang.