921 Pegawai Nyonya Meneer Sejak 2015 belum Gajian
Selasa, 22 Agustus 2017 7:07 WIB
Hak buruh Njonja Mener
Semarang, ANTARA JATENG - Sebanyak 921 orang pegawai perusahaan jamu PT Nyonya Meneer di Jl Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan belum menerima gaji sejak November 2015 hingga saat ini.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum para pegawai PT Nyonya Maneer, Paulus Sirait, di Semarang, Senin, yang sudah melayangkan tunggakan piutang kepada Kurator dalam kepailitan perusahaan jamu legendaris itu.
Menurut dia, total karyawan PT Nyonya Meneer yang menuntut pembayaran hak-haknya mencapai 1.104 orang.
Selain karyawan yang masih aktif tersebut, kata dia, terdapat 183 mantan karyawan yang belum memperoleh hak pesangon.
"Secara keseluruhan mereka belum memperoleh gaji, tunjangan hari raya serta pesangon untuk yang sudah purna," katanya.
Total tunggakan yang nantinya harus dibayar, lanjut dia, Rp98,2 miliar.
Jumlah tersebut, menurut dia, juga termasuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp12,5 miliar.
Ia meminta kurator memprioritaskan pembayaran hak-hak para karyawan tersebut sebelum tagihan piutang kreditor lainnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer.
Pengadilan membataskan perjanjian damai tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada 2015 lalu.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum para pegawai PT Nyonya Maneer, Paulus Sirait, di Semarang, Senin, yang sudah melayangkan tunggakan piutang kepada Kurator dalam kepailitan perusahaan jamu legendaris itu.
Menurut dia, total karyawan PT Nyonya Meneer yang menuntut pembayaran hak-haknya mencapai 1.104 orang.
Selain karyawan yang masih aktif tersebut, kata dia, terdapat 183 mantan karyawan yang belum memperoleh hak pesangon.
"Secara keseluruhan mereka belum memperoleh gaji, tunjangan hari raya serta pesangon untuk yang sudah purna," katanya.
Total tunggakan yang nantinya harus dibayar, lanjut dia, Rp98,2 miliar.
Jumlah tersebut, menurut dia, juga termasuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai Rp12,5 miliar.
Ia meminta kurator memprioritaskan pembayaran hak-hak para karyawan tersebut sebelum tagihan piutang kreditor lainnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer.
Pengadilan membataskan perjanjian damai tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada 2015 lalu.
Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB