DPR Kirim Permohonan Penundaan Pemeriksaan atas Permintaan Setya Novanto
Rabu, 13 September 2017 12:03 WIB
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) dan Agus Hermanto (kanan) seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Setya Novanto menyatakan menghargai keputus
Jakarta, ANTARA JATENG - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku menandatangani
surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang
ditujukan ke Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan
Setya Novanto.
"Saya hanya meneruskan aspirasi saja, jadi itu permintaan Novanto," kata Fadli di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan seluruh pemimpin DPR mengetahui surat permintaan dari Novanto tersebut dan meneruskannya kepada dia selaku Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan.
"Alasan Pak Novanto agar mengikuti semua proses hukum sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa Novanto menyampaikan permintaan itu sebagai warga, bukan sebagai Ketua DPR.
Kendati demikian dia menyerahkan keputusannya kepada KPK.
"Terserah kepada proses aturan hukumnya yang ada di KPK. Pengiriman surat itu tidak ada masalah," katanya.
Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari pada Selasa (12/9) menyampaikan surat ke KPK berisi permintaan agar lembaga itu menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lain KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," katanya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9).
Dalam surat tersebut, pemimpin DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum dan meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
"Saya hanya meneruskan aspirasi saja, jadi itu permintaan Novanto," kata Fadli di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan seluruh pemimpin DPR mengetahui surat permintaan dari Novanto tersebut dan meneruskannya kepada dia selaku Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan.
"Alasan Pak Novanto agar mengikuti semua proses hukum sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa Novanto menyampaikan permintaan itu sebagai warga, bukan sebagai Ketua DPR.
Kendati demikian dia menyerahkan keputusannya kepada KPK.
"Terserah kepada proses aturan hukumnya yang ada di KPK. Pengiriman surat itu tidak ada masalah," katanya.
Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari pada Selasa (12/9) menyampaikan surat ke KPK berisi permintaan agar lembaga itu menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik.
"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lain KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," katanya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9).
Dalam surat tersebut, pemimpin DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum dan meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024