Solo, ANTARA JATENG - Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr Nila Moeloek menyayangkan peredaran tablet Paracetamol Caffeine Carisoprodol di Provinsi Jawa Tengah.

"Saya terkejut ditemukan tablet PCC di sini, saya sempat tanya Dinas Kesehatan ternyata memang benar," katanya pada Rapat Koordinasi Forum Ikatan Alumni Kedokteran Seluruh Indonesia (FIAKSI) di Universitas

Sebelas Maret Solo, Sabtu.


Ia mengatakan seharusnya peredaran PCC tidak boleh terjadi, karena obat tersebut dilarang sehingga dianggap ilegal. Menurut dia, dari yang terjadi di lapangan obat tersebut secara sengaja diedarkan dengan tujuan membuat orang menjadi ketergantungan.


"Seperti yang terjadi pada 76 anak di Kendari, itu sengaja diberikan. Kalau mereka sudah ketergantungan kan nanti beli lagi," katanya.


Mengenai temuan tablet tersebut di lapangan, dikatakannya, Badan POM harus berperan untuk mencarinya dan seharusnya ada hukuman yang diberikan kepada pengedar.


"Pada dasarnya kami mengimbau agar harus ada penjagaan, kalau Dinas Kesehatan kan melayani fasilitasnya. Yang pasti obat tersebut tidak ada di apotik," katanya.


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dr Yulianto Prabowo mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang membentuk satgas pengawasan peredaran obat dan bahan berbahaya di

Jawa Tengah.


"Pergub sudah jalan dan peraturan yang kami bentuk sudah kami siapkan, itu sudah kami lakukan sebelum ada temuan tablet PCC di Jawa Tengah. Untuk pembentukan satgas ini termasuk di kabupaten/kota dalam rangka mengawasi peredaran obat berbahaya di Jateng," katanya.


Ia mengatakan nantinya jika terbukti ada oknum yang dengan sengaja mengedarkan obat tersebut, satgas akan memberikan pembinaan dan penindakan. Untuk mengoptimalkan pengawasan tersebut, dikatakannya, diperlukan pengawasan yang bersifat lintas sektoral.

Menurut dia, selain Dinas Kesehatan, instansi lain yang juga terlihat dalam pengawasan tersebut di antaranya BPOM, Kepolisian, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pertanian.

"Yang jelas dibina dulu, kalau tetap melanggar maka dilakukan penindakan. Sejauh ini dari laporan yang masuk, temuan tersebut terjadi di Banyumas. Itu bukan pabrik obat karena tidak berizin sehingga kami tidak melakukan pengawasan," katanya.