Jakarta, ANTARA JATENG - Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK akan segera rapat internal, salah satunya membahas prioritas pemanggilan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengkonfirmasi berbagai temuan-temuan Pansus.

"Rapat akan dilakukan nanti malam, salah satunya terkait prioritas pemanggilan Pimpinan KPK, mengenai penjadwalannya," kata Wakil Ketua Pansus Angket Eddy Kusuma Wijaya di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan Pansus rencananya akan menyusun jadwal untuk kegiatan selanjutnya, intinya menginventarisir kembali hal-hal yang perlu didalami mengenai empat fokus penelitian Pansus yaitu masalah kelembagaan, kewenangan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan penggunaan anggaran.

Dia menjelaskan sesuai dengan aturannya, Pansus akan memanggil Pimpinan KPK untuk kedua kali dan apabila tidak datang maka dilakukan pemanggilan ketiga.

"Ini baru sekali dipanggil, kalau misalnya tidak datang juga maka dilakukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ujarnya.

Selain itu Eddy mengatakan rapat internal Pansus juga akan membahas mengenai adanya pendapat agar Pansus mengundang para mantan penyidik KPK untuk mendalami proses penyidikan.

Menurut dia, pelaksanaan pemanggilan berbagai pihak akan disusun sehingga penggunaan waktu lebih efektif dan efisien agar hasilnya benar-benar menenuhi harapan.

"Masalah korupsi di Indonesia adalah masalah yang massif, terstruktur, dan sistematis sehingga harus dilawan bersama agar KPK kuat serta tidak berjalan sendiri dalam memberantas korupsi," katanya.