Solo, ANTARA JATENG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II mengimbau pelaku industri menggandeng mitra kerja yang taat pajak karena hingga saat ini masih banyak wajib pajak (WP) yang belum taat peraturan perpajakan.

"Paling tidak mitra kerja tersebut harus sudah memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak, red)," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Rabu.

Ia mengakui selama ini WP besar, salah satunya pelaku industri masih sering mengeluarkan faktur pajak ketika bertransaksi dengan pihak-pihak yang tidak memiliki NPWP. Ke depan pihaknya berharap agar hal itu tidak lagi terjadi.

"Paling tidak ada nama jelas dan nomor induk kependudukan, dengan demikian kami bisa melakukan pelacakan di data. Ini sangat penting apalagi jika mitra kerja industri tersebut melakukan transaksi yang cukup besar," katanya.

Sebelumnya, ia mengakui sejauh ini realisasi capaian pajak masih jauh di bawah harapan. Rida mengatakan hingga akhir bulan September realisasi pajak mencapai 55,31 persen atau setara dengan Rp6,581 triliun.

"Realisasi penerimaan ini jika dibandingkan dengan target hingga akhir tahun 2017, yaitu sebesar Rp11,9 triliun," katanya.

Ia mengatakan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak pada periode berjalan tahun ini terjadi penurunan sekitar 10,73 persen.

Menurut dia, penurunan tersebut terjadi mengingat pada periode sama tahun lalu dilaksanakan program amnesti pajak sehingga mampu mendongkrak penerimaan pajak pada saat itu.

"Tetapi kalau tanpa amnesti pajak, penerimaan kita saat ini masih tumbuh sekitar 3 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu," katanya.