Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati Jepara Praperadilankan Kejati
Senin, 23 Oktober 2017 15:24 WIB
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat upacara bendera Hari Perhubungan Nasional 2017 tingkat Kabupaten Jepara di halaman Kantor Bupati, Senin (18/9). (Foto: ANTARAJATENG.COM/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Semarang, ANTARA JATENG - Bupati Jepara Achmad Marzuki mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah tersebut.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Semarang Noerma Soejatiningsih di Semarang, Senin, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut.
"Gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas sah atau tidaknya penetapan tersangka," katanya.
Marzuki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP Kabupaten Jepara pada 2011-2012.
Menurut Noerma, hakim tunggal yang akan mengadili gugatan praperadilan tersebut sudah ditetapkan.
"Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Lasito," katanya.
Sementara persidangan, lanjut dia, akan mulai dilaksanakan pada 30 Oktober 2017.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Achmad Marzuki sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP Kabupaten Jepara.
Kejaksaan pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Ketua PPP Kabupaten Jepara itu karena dinilai kurang bukti.
Atas penerbitan SP3 tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan hingga akhirnya dikabulkan.
Atas putusan tersebut, Marzuki kembali berstatus sebagai tersangka.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Semarang Noerma Soejatiningsih di Semarang, Senin, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut.
"Gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas sah atau tidaknya penetapan tersangka," katanya.
Marzuki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP Kabupaten Jepara pada 2011-2012.
Menurut Noerma, hakim tunggal yang akan mengadili gugatan praperadilan tersebut sudah ditetapkan.
"Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Lasito," katanya.
Sementara persidangan, lanjut dia, akan mulai dilaksanakan pada 30 Oktober 2017.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Achmad Marzuki sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP Kabupaten Jepara.
Kejaksaan pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Ketua PPP Kabupaten Jepara itu karena dinilai kurang bukti.
Atas penerbitan SP3 tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan hingga akhirnya dikabulkan.
Atas putusan tersebut, Marzuki kembali berstatus sebagai tersangka.
Pewarta : I.C.Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Tim gabungan berhasil amankan 451 bungkus rokok ilegal tanpa cukai Jepara
18 December 2025 20:16 WIB
Bupati Jepara awasi jalannya proyek infrastruktur pastikan selesai tepat waktu
14 December 2025 20:23 WIB
17.799 siswa madrasah di Jepara terima Program Indonesia Pintar upaya ringankan beban pendodikan
10 December 2025 19:36 WIB
Pemkab Jepara targetkan Jembatan Banyuputih-Pendosawalan rampung Desember
08 December 2025 21:15 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB