Pansus Angket DPR Batal Rapat dengan Pejabat KPK
Kamis, 26 Oktober 2017 13:12 WIB
Arsip Foto. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa berjalan seusai menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017). Rapat paripurna DPR itu menyetujui laporan temuan Pansus Hak Angk
Jakarta, ANTARA JATENG - Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan
Wewenang KPK pada Kamis batal Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris
Jenderal KPK dan Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset dan
Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK karena keduanya mengkonfirmasi
tidak bersedia hadir.
"Pansus tetap akan menggelar rapat dan menyatakan bahwa rapat yang berkenaan dengan Sekjen KPK maupun terkait Labuksi, mungkin kita akan tunda pelaksanaannya sampai dengan ada langkah berikutnya," kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Agun mengatakan Pansus telah mengirim surat panggilan pada Senin (23/10) dan baru mendapat surat pemberitahuan bahwa pejabat KPK tidak bisa memenuhi panggilan pada Kamis.
Dalam surat pemberitahuan dari KPK itu dijelaskan bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo menginstruksikan kepada Sekretaris Jenderal KPK dan Koordinator Unit Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK untuk tidak menghadiri undangan Pansus Angket.
"Selain itu alasannya menyatakan bahwa KPK masih tetap menjadi pihak terkait menunggu agar putusan MK bisa diselesaikam terlebih dahulu. Pada prinsipnya Beliau menunggu putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan Pansus memanggil Sekretaris Jenderal KPK untuk mengonfirmasi temuan Pansus, di antaranya terkait hasil penyelidikan tata kelola Sumber Daya Manusia pada lembaga itu.
Sementara pemanggilan Koordinator Unit Labuksi KPK, menurut dia, dilakukan untuk meminta keterangan berkenaan dengan tata kelola barang rampasan dan sitaan negara.
"Karena jangan sampai ada hal-hal di kemudian hari ternyata barang-barang yang dilelang tersebut masih bermasalah," katanya.
Agun mengatakan agenda rapat Pansus pada Kamis akan diubah menjadi rapat internal untuk mengambil keputusan mengundang, atau meminta kepada pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR dalam masa reses untuk menuntaskan keseluruhan tugas akhir Pansus KPK.
"Pansus tetap akan menggelar rapat dan menyatakan bahwa rapat yang berkenaan dengan Sekjen KPK maupun terkait Labuksi, mungkin kita akan tunda pelaksanaannya sampai dengan ada langkah berikutnya," kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Agun mengatakan Pansus telah mengirim surat panggilan pada Senin (23/10) dan baru mendapat surat pemberitahuan bahwa pejabat KPK tidak bisa memenuhi panggilan pada Kamis.
Dalam surat pemberitahuan dari KPK itu dijelaskan bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo menginstruksikan kepada Sekretaris Jenderal KPK dan Koordinator Unit Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK untuk tidak menghadiri undangan Pansus Angket.
"Selain itu alasannya menyatakan bahwa KPK masih tetap menjadi pihak terkait menunggu agar putusan MK bisa diselesaikam terlebih dahulu. Pada prinsipnya Beliau menunggu putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan Pansus memanggil Sekretaris Jenderal KPK untuk mengonfirmasi temuan Pansus, di antaranya terkait hasil penyelidikan tata kelola Sumber Daya Manusia pada lembaga itu.
Sementara pemanggilan Koordinator Unit Labuksi KPK, menurut dia, dilakukan untuk meminta keterangan berkenaan dengan tata kelola barang rampasan dan sitaan negara.
"Karena jangan sampai ada hal-hal di kemudian hari ternyata barang-barang yang dilelang tersebut masih bermasalah," katanya.
Agun mengatakan agenda rapat Pansus pada Kamis akan diubah menjadi rapat internal untuk mengambil keputusan mengundang, atau meminta kepada pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR dalam masa reses untuk menuntaskan keseluruhan tugas akhir Pansus KPK.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
DPRD Jepara: Pengajuan hak angket penanganan COVID-19 demi kepentingan publik
12 August 2020 19:47 WIB, 2020