Setya Novanto Kembali Tidak Penuhi Panggilan KPK
Senin, 30 Oktober 2017 12:15 WIB
Ketua DPR Setya Novanto (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, ANTARA JATENG - Ketua DPR Setya Novanto tidak memenuhi panggilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan
tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk
berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Ada surat dari Setya Novanto dengan kop sebagai Ketua DPR karena kesibukan sebagai Ketua DPR dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
KPK pada Senin (30/10) dijadwalkan akan memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Selain Novanto, KPK dijadwalkan juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk Anang Sugiana antara lain Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi, karyawan swasta Made Oka Masagung, dan Arie Pujianto seorang pengacara.
Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
"Ada surat dari Setya Novanto dengan kop sebagai Ketua DPR karena kesibukan sebagai Ketua DPR dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
KPK pada Senin (30/10) dijadwalkan akan memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Selain Novanto, KPK dijadwalkan juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk Anang Sugiana antara lain Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi, karyawan swasta Made Oka Masagung, dan Arie Pujianto seorang pengacara.
Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Anggota MPR: Pelajar Banyumas harus pahami dan mengamalkan empat pilar kebangsaan
12 December 2025 18:48 WIB
Komisi XIII DPR RI, Kemenkum, dan Kemenkum Jateng gelar Forum Komunikasi Publik Bidang Hukum
08 December 2025 20:30 WIB
Anggota DPR pertanyakan kinerja Pertamina usai BBM langka di Sumatera Utara
08 December 2025 10:01 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena dukung objek wisata Bukit Cinta jadi "creative hub"
07 December 2025 6:40 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena ingatkan pemenuhan akses bagi difabel
04 December 2025 8:42 WIB
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Presiden Prabowo targetkan hunian sementara pengungsi Agam rampung satu bulan
18 December 2025 11:24 WIB
Presiden Prabowo tanda tangani peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum
17 December 2025 9:19 WIB
Anggota DPR pertanyakan kinerja Pertamina usai BBM langka di Sumatera Utara
08 December 2025 10:01 WIB
Menteri PU percepat pemulihan infrastruktur konektivitas pascabencana Sumatera
04 December 2025 11:03 WIB
TNI AU kerahkan Hercules bawa 20 ton bantuan logistik untuk korban banjir Aceh
03 December 2025 10:29 WIB