Rp53,366 Miliar, Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Pekalongan
Selasa, 7 November 2017 21:23 WIB
Pekalongan - Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Samsat Kota Pekalongan, Alip Rifain didampingi Baur STNK Samsat Kota Pekalongan, Aiptu Sumi, Jumat. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Kutnadi)
Pekalongan, ANTARA JATENG - Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang dihimpun Unit Pelayanan Pendapatan Daerah-Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kota Pekalongan sejak Januari hingga awal November mencapai Rp53,366 miliar dengan objek pajak 156.505 kendaraan.
Kepala Seksi Pelayanan PKB UPPD-Samsat Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Alep Refain di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa hingga 4 November 2017, penerimaan pajak kendaraan bermotor sudah mencapai 87,96 persen dari target yang ditentukan Rp60,596 miliar.
"Oleh karena, kami optimistis dengan masih menyisakan waktu lebih satu bulan, target penerimaan PKB akan tercapai," katanya.
Menurut dia, untuk menggenjot penerimaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Jateng telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi PKB sejak 21 Agustus hingga 30 November 2017.
Selain itu, kata dia, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), baik pokok maupun sanksi administrasinya, mulai 21 November-31 Desember 2017.
"Adapun tujuan kebijakan itu, antara lain untuk membangunkan objek pajak berupa kendaraan bermotor yang menunggak pajak agar bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor," katanya.
Ia mengatakan program "pemutihan" sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini sudah banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak.
"Hingga akhir Oktober 2017, sudah ada 13.401 objek pajak yang menerima pembebasan sanksi PKB. Nilai sanksi PKB yang dibebaskan mencapai sekitar Rp553 juta," katanya.
Adapun wajib pajak yang memanfaatkan pembebasan BBN-KB, kata dia, tercatat 676 obyek dengan rincian nominal pembebasan pokok mencapai Rp432,380 juta sedangkan sanksi BBN nominal uang yang dibebaskan mencapai Rp8,6 juta.
Ia menambahkan pemerintah melalui UPPD Provinsi Jateng bersama pihak terkait terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi atau memangkas tunggakan pajak kendaraan bermotor, antara lain dengan mengintensifkan penagihan secara "door to door" pada wajib pajak.
Kepala Seksi Pelayanan PKB UPPD-Samsat Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Alep Refain di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa hingga 4 November 2017, penerimaan pajak kendaraan bermotor sudah mencapai 87,96 persen dari target yang ditentukan Rp60,596 miliar.
"Oleh karena, kami optimistis dengan masih menyisakan waktu lebih satu bulan, target penerimaan PKB akan tercapai," katanya.
Menurut dia, untuk menggenjot penerimaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Jateng telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi PKB sejak 21 Agustus hingga 30 November 2017.
Selain itu, kata dia, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), baik pokok maupun sanksi administrasinya, mulai 21 November-31 Desember 2017.
"Adapun tujuan kebijakan itu, antara lain untuk membangunkan objek pajak berupa kendaraan bermotor yang menunggak pajak agar bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor," katanya.
Ia mengatakan program "pemutihan" sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini sudah banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak.
"Hingga akhir Oktober 2017, sudah ada 13.401 objek pajak yang menerima pembebasan sanksi PKB. Nilai sanksi PKB yang dibebaskan mencapai sekitar Rp553 juta," katanya.
Adapun wajib pajak yang memanfaatkan pembebasan BBN-KB, kata dia, tercatat 676 obyek dengan rincian nominal pembebasan pokok mencapai Rp432,380 juta sedangkan sanksi BBN nominal uang yang dibebaskan mencapai Rp8,6 juta.
Ia menambahkan pemerintah melalui UPPD Provinsi Jateng bersama pihak terkait terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi atau memangkas tunggakan pajak kendaraan bermotor, antara lain dengan mengintensifkan penagihan secara "door to door" pada wajib pajak.
Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BCA Expo Semarang 2024 tawarkan bunga KPR mulai 1,45 persen dan Bunga KKB mulai 2,45 persen
07 September 2024 19:39 WIB