Polres Batang Bekuk Empat Pejudi di Warung
Rabu, 15 November 2017 21:50 WIB
Kapolres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulangga. (FOTO: ANTARAJATENG.COM/Kutnadi)
Batang, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar selama dua hari terakhir ini membekuk empat tersangka judi sekaligus mengamankan uang Rp475 ribu dan kartu domino.
Kepala Polres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Rabu, mengatakan bahwa empat pelaku judi tersebut dibekuk saat polisi sedang melakukan patroli rutin di jalan raya Gringsing.
"Saat itu, kami curiga ada kerumunan orang di sebuah warung dan ada yang sedang memegang kartu domino. Kecurigaan kami ternyata benar di dalam warung itu ada beberapa orang sedang main judi," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Eko Marudin mengatakan para tersangka adalah Sobirin dan bapaknya Ahmad Sonaji, keduanya warga Kutosari Gringsing, Rozikin, serta Sodikin keduanya Warga Kabupaten Kendal.
"Saat ini, empat tersangka sudah kami amankan. Adapun barang bukti kami sita untuk alat bukti kasus itu," katanya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasat 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukumam maksimal 10 tahun penjara.
Polisi, kata dia, akan bertindak tegas terhadap tindak perjudian sehingga masyarakat jangan mencoba-coba melakukan judi.
"Tidak ada toleransi dan akan kami tindak tegas bagi masyarakat maupun siapa saja yang melakukan judi," katanya.
Kepala Polres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Rabu, mengatakan bahwa empat pelaku judi tersebut dibekuk saat polisi sedang melakukan patroli rutin di jalan raya Gringsing.
"Saat itu, kami curiga ada kerumunan orang di sebuah warung dan ada yang sedang memegang kartu domino. Kecurigaan kami ternyata benar di dalam warung itu ada beberapa orang sedang main judi," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Eko Marudin mengatakan para tersangka adalah Sobirin dan bapaknya Ahmad Sonaji, keduanya warga Kutosari Gringsing, Rozikin, serta Sodikin keduanya Warga Kabupaten Kendal.
"Saat ini, empat tersangka sudah kami amankan. Adapun barang bukti kami sita untuk alat bukti kasus itu," katanya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasat 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukumam maksimal 10 tahun penjara.
Polisi, kata dia, akan bertindak tegas terhadap tindak perjudian sehingga masyarakat jangan mencoba-coba melakukan judi.
"Tidak ada toleransi dan akan kami tindak tegas bagi masyarakat maupun siapa saja yang melakukan judi," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
KITB minta rekomendasi Gubernur Jateng dukung layanan tenaga listrik andal
18 December 2025 20:02 WIB
Pemkab Batang pacu kemandirian ekonomi UMKM lewat Pameran Nusantara pada 27-31 Desember
18 December 2025 19:53 WIB
Pemkab Batang: Kenaikan harga sembako terpantau masih wajar jelang Nataru
16 December 2025 16:46 WIB
Polres Batang luncurkan layanan berbasis teknologi sambut libur Natal Tahun Baru
16 December 2025 10:22 WIB
Pemkab Batang ingatkan masyarakat tingkatkan waspada gejala leptospirosis
12 December 2025 19:09 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB