BNN: Jangan Hanya Bicara Wewenang Peredaran PCC
Senin, 4 Desember 2017 17:22 WIB
Sejumlah tersangka terlihat di salah satu ruangan pabrik tempat produksi pil PCC di Solo (Foto: ANTARAJATENG.COM/Aris Wasita Widiastuti)
Solo, ANTARA JATENG - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta semua pihak agar tidak sekadar membicarakan wewenang terkait dengan peredaran paracetamol caffein carisoprodol (PCC) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
"Sebagian hanya bicara tentang kewenangan, tetapi tidak bicara tentang tanggung jawab," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Solo, Senin.
Ia mengatakan mengenai pil PCC yang diproduksi di salah satu rumah warga yang diubah menjadi pabrik di Solo ternyata sudah beredar tahunan, padahal tahun 2013 BPOM dan Kementerian Kesehatan RI sudah melarang peredaran obat tersebut.
"Sudah tidak boleh beredar karena termasuk obat terlarang, nyatanya sampai sekarang masih berkeliaran," katanya.
Ia berharap siapa pun yang mempermasalahkan wewenang BNN dan Kepolisian untuk menelusuri produksi PCC tersebut memiliki tanggung jawab yang sama besarnya dengan risiko yang dialami oleh orang yang mengonsumsinya.
"Bahkan dari 12 ton bahan PCC yang kami temukan beberapa waktu lalu harapannya bisa ditindaklanjuti dengan sanksi hukum, jadi bukan hanya denda administrasi," katanya.
Ia mengatakan penghentian peredaran pil PCC merupakan tanggung jawab semua pihak karena risiko dari peredaran PCC tersebut berhubungan dengan kemanusiaan.
"Harapan kami ke depan tidak ada lagi peredaran gelap dan impor bahan seperti ini yang leluasa bisa masuk ke Indonesia. Kami ada tim khusus, akan ungkap jaringan sampai tuntas," katanya.
Bahkan, dikatakannya, pada proses pengungkapan kasus tersebut pihaknya akan tetap menggandeng Kementerian Kesehatan dan BPOM.
"Saya punya kewenangan itu, saya akan tanya apa tanggung jawab saudara (pihak terkait yang bertugas mengawasi, red) atas kondisi ini. Jangan omdo (hanya bicara, red)," katanya.
"Sebagian hanya bicara tentang kewenangan, tetapi tidak bicara tentang tanggung jawab," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Solo, Senin.
Ia mengatakan mengenai pil PCC yang diproduksi di salah satu rumah warga yang diubah menjadi pabrik di Solo ternyata sudah beredar tahunan, padahal tahun 2013 BPOM dan Kementerian Kesehatan RI sudah melarang peredaran obat tersebut.
"Sudah tidak boleh beredar karena termasuk obat terlarang, nyatanya sampai sekarang masih berkeliaran," katanya.
Ia berharap siapa pun yang mempermasalahkan wewenang BNN dan Kepolisian untuk menelusuri produksi PCC tersebut memiliki tanggung jawab yang sama besarnya dengan risiko yang dialami oleh orang yang mengonsumsinya.
"Bahkan dari 12 ton bahan PCC yang kami temukan beberapa waktu lalu harapannya bisa ditindaklanjuti dengan sanksi hukum, jadi bukan hanya denda administrasi," katanya.
Ia mengatakan penghentian peredaran pil PCC merupakan tanggung jawab semua pihak karena risiko dari peredaran PCC tersebut berhubungan dengan kemanusiaan.
"Harapan kami ke depan tidak ada lagi peredaran gelap dan impor bahan seperti ini yang leluasa bisa masuk ke Indonesia. Kami ada tim khusus, akan ungkap jaringan sampai tuntas," katanya.
Bahkan, dikatakannya, pada proses pengungkapan kasus tersebut pihaknya akan tetap menggandeng Kementerian Kesehatan dan BPOM.
"Saya punya kewenangan itu, saya akan tanya apa tanggung jawab saudara (pihak terkait yang bertugas mengawasi, red) atas kondisi ini. Jangan omdo (hanya bicara, red)," katanya.
Pewarta : Aris Wasita Widiastuti
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Polres Wonosobo imbau masyarakat jangan tergiur tawaran penjualan obat keras tanpa izin
13 November 2025 16:42 WIB
Komisi VII DPR RI berharap tidak ada dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta
08 November 2025 6:34 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB