Kudus (Antaranews Jateng) - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus dari jalur perseorangan, Nor Hartoyo-Junaidi, menyerahkan perbaikan syarat dukungan ikut pilkada ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Hartoyo-Junaidi, Habib Murtadlo, di Kudus, Kamis, mengatakan jumlah perbaikan syarat dukungan yang diserahkan 12.358 dukungan.

Dukungan tersebut, lanjut dia, dianggap cukup karena melampaui jumlah kekurangan yang disyaratkan yakni 8.656 dukungan.

Sebetulnya, kata dia, kekurangan sebelumnya hanya 4.328 dukungan, namun sesuai ketentuan syarat dukungan perbaikan yang harus diserahkan berlipat menjadi 8.656 dukungan.

Untuk itu, pihaknya menyediakan sebanyak 12.358 dukungan.

Ia mengatakan dukungan tersebut merupakan data baru sehingga tidak ada yang sama dengan data sebelumnya.

Sebelum diserahkan, kata dia, dukungan tersebut juga sudah dicek melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) guna memastikan ada tidaknya nama ganda.

"Kami juga optimistis, syarat dukungan perbaikan tersebut bisa memenuhi syarat untuk pencalonan Nor Hartoyo-Junaidi, sehingga nantinya mereka bisa ditetapkan sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2018," ujarnya.

Kalaupun dalam verifikasi faktual banyak yang tidak memenuhi syarat, dia memastikan jumlah dukungan yang memenuhi syarat tentu lebih dari 50 persen dari dukungan perbaikan yang diserahkan.

Ketua KPU Kudus Moh. KHanafi mengungkapkan setelah dokumen dukungan perbaikan dari pasangan Hartoyo-Junaidi diserahkan, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

"Jika syarat dukungannya memenuhi syarat sebanyak 8.656 dukungan, maka akan dilakukan verifikasi administrasi," ujarnya.

Tahapan selanjutnya, yakni penelitian hasil perbaikan syarat dukungan pasangan Hartoyo-Junaidi, kemudian dilanjutkan penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan.

Penelitian secara faktual dijadwalkan pada 30 Januari-5 Februari 2018.

"Apabila dalam penelitian faktual ternyata jumlahnya memenuhi jumlah dukungan minimal sebanyak 4.328 dukungan, maka pasangan dari jalur perseorangan tersebut dinyatakaan memenuhi syarat dan bisa ditetapkan menjadi pasangan calon," ujarnya.

Pemilihan Kepala Daerah Kudus 2018 bakal diikuti lima pasangan bakal calon, dua di antaranya dari jalur perseorangan dan selebihnya jalur parpol.

Kedua pasangan bakal calon perseorangan tersebut, yakni Akhwan-Hadi Sucipto dan Nor Hartoyo-Junaidi. Pasangan Akhwan-Hadi sudah memenuhi syarat dukungan untuk maju lewat jalur perseorangan.

Sebanyak tiga pasangan bakal calon yang melalui jalur parpol, yakni Muhammad Tamzil-Hartopo, Sri Hartini-Setia Budi Wibowo, dan Masan-Noor Yasin.