Melongok cagar budaya Masjid Nur Sulaiman Banyumas
Senin, 26 Maret 2018 20:57 WIB
Masjid Agung Nur Sulaiman merupakan salah satu bangunan/benda cagar budaya di Kabupaten Banyumas. (Foto: Sumarwoto)
Masjid Agung Nur Sulaiman merupakan salah satu bangunan cagar budaya di Kabupaten Banyumas yang telah terdaftar oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah pada tahun 2004 dengan Nomor 11-12/Bas/44/TB/04.
Oleh karena itu, masjid yang berlokasi di sebelah barat Alun-Alun Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Semula, masjid tersebut dikenal dengan sebutan Masjid Agung Banyumas, namun sejak 1992 berganti nama menjadi Masjid Agung Nur Sulaiman Banyumas.
Masuknya Masjid Agung Nur Sulaiman ke dalam daftar cagar budaya bukan tanpa alasan karena bangunan tersebut merupakan peninggalan sejarah yang dibangun saat ibu kota kabupaten itu masih berada di Banyumas atau sebelum dipindah ke Purwokerto.
Masjid tersebut diperkirakan dibangun tidak lama setelah pembangunan pendopo "Bale Sipanji" atau rumah kabupaten.
Berdasarkan Babad Banyumas yang dihimpun oleh Oemardani dan Poerbasewojo, pendopo "Bale Sipanji" dibangun oleh Raden Tumenggung Yudhonegoro III (Bupati IX Banyumas) menggantikan Tumenggung Yudhonegoro II yang diangkat menjadi Patih I Keraton Yogyakarta sekitar tahun 1755.
Dengan demikian, Masjid Agung Nur Sulaiman diperkirakan dibangun pascapembangunan pendopo "Bale Sipanji" atau setelah tahun 1755.
Juru Pelihara Masjid Agung Nur Sulaiman BP3 Jateng Djoni Muhammad Farid mengatakan bangunan masjid tersebut merupakan bangunan khas Banyumas yang berbentuk "limasan".
Pada awalnya, kata dia, "mustaka" atau atap bangunan masjid itu menggunakan "welit" (anyaman) daun tebu dan selanjutnya diganti menggunakan seng bergelombang karena anyaman tersebut sulit didapatkan dan tidak awet.
"Namun tidak diketahui secara pasti kapan pertama kali atap bangunan masjid itu diganti dengan seng," katanya.
Selain itu, kata dia, lantai masjid yang semula hanya berupa semen telah diganti menjadi tegel pada tahun 1929.
Bangunan masjid tersebut secara umum masih asli tanpa adanya penambahan ornamen baru. Bahkan, jendela-jendela di sekeliling tembok masjid masih menggunakan kayu jati.
Salah satu yang menarik dari Masjid Agung Nur Sulaiman berupa atap "mihrab" atau ruang imam yang terpisah dengan atap bangunan utama.
"Biasanya, atap `mihrab` menjadi satu dengan bangunan utama, namun di masjid ini terpisah. Ruang `mihrab` memiliki atap sendiri," jelasnya.
Selain itu, di bagian atas atap bangunan utama maupun "mihrab" Masjid Agung Nur Sulaiman juga terdapat "mustaka" (kepala) yang berbentuk gada.
Kendati demikian, "mustaka" yang terpasang saat sekarang merupakan pengganti dari "mustaka" yang tersambar petir sekitar tahun 1950.
Sementara itu di sekitar masjid diadakan penambahan bangunan pelengkap berupa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyumas pada 1973, sedangkan perbaikan-perbaikan yang dilakukan pada 1980 berupa pembongkaran pagar tembok di serambi, pengecatan atap seng dan penggantian seng yang rusak, perubahan teras serambu, penggantian kayu usuk serambi, perbaikan tempat wudu sebelah utara masjid, perbaikan pagar tembok sisi barat dan selatan, serta pengecatan dinding dan tiang-tiang masjid.
Selanjutnya pada 1984 dilakukan pengecatan tembok masjid dan pada 1989 kembali dilakukan perbaikan tempat wudu sebelah utara, pemberian hamparan kerikil di halaman masjid, serta pemasangan jaringan air minum dan instalasi listrik.
Pada tahun anggaran 1996/1997 dilakukan pemugaran karena adanya kerusakan konstruksi masjid. Dalam pemugaran tersebut juga dilakukan penelitian untuk mengetahui pokok permasalahan kerusakan di masjid agar dapat tertanggulangi sehingga Masjid Agung Nur Sulaiman yang merupakan saksi sejarah Banyumas dapat dilestarikan.
Terkait dengan kegiatan konservasi, Djoni mengatakan setelah dijadikan sebagai bangunan cagar budaya, semua perbaikan skala besar harus dikoordinasikan dengan BP3 Jateng dan renovasi yang harus sesuai dengan aslinya.
Berdasarkan prasasti yang pernah ditemukan pada gapura sisi barat terdapat tulisan 1889, sedangkan di tembok tempat wanita berwudu terdapat tulisan "Dipugar Ke-I 1889 Ke-II 1980", sehingga angka-angka "1889" tersebut diperkirakan sebagai tahun pemugaran, bukan tahun pembangunan.
Djoni mengatakan selain banyak dikunjungi oleh umat Islam dari berbagai daerah, Masjid Agung Nur Sulaiman juga sering dikunjungi akademisi yang ingin mempelajari konstruksi bangunan.
Umat Islam yang datang ke Masjid Agung Nur Sulaiman tidak sekadar untuk melaksanakan ibadah salat, tetapi juga untuk berziarah, mempelajari agama Islam, dan sebagainya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan dengan dijadikannya Masjid Agung Nur Sulaiman sebagai bangunan cagar budaya, segala pemugaran atau rehabilitasi tidak boleh berbeda dengan aslinya.
"Kalau ada renovasi, ya harus seperti itu, tidak boleh mengubah bentuk aslinya. Semua harus dikoordinasikan dengan BP3 Jateng," katanya.
Ia mengatakan secara filosofi, pusat pemerintahan pada zaman dulu identik dengan adanya bangunan masjid di sebelah kanan (barat alun-alun) yang mencerminkan kebenaran atau kebaikan, sedangkan di sebelah kiri (timur alun-alun) terdapat pengadilan atau penjara yang mencerminkan tempat bagi orrang-orang yang berbuat salah.
Menurut dia, kondisi bangunan Masjid Agung Nur Sulaiman hingga saat ini masih bagus dan mencerminkan sejarah Banyumas sehingga dimasukkan ke dalam daftar bangunan cagar budaya agar tetap terjaga kelestariannya.
Selain Masjid Agung Nur Sulaiman, kata dia, di Kabupaten Banyumas juga terdapat dua masjid lain yang merupakan cagar budaya, yakni Masjid Cikakak di Kecamatan Wangon dan Masjid Legok di Kecamatan Pekuncen.
"Kedua masjid tersebut dikenal dengan sebutan Masjid Saka Tunggal," katanya.
Oleh karena itu, masjid yang berlokasi di sebelah barat Alun-Alun Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Semula, masjid tersebut dikenal dengan sebutan Masjid Agung Banyumas, namun sejak 1992 berganti nama menjadi Masjid Agung Nur Sulaiman Banyumas.
Masuknya Masjid Agung Nur Sulaiman ke dalam daftar cagar budaya bukan tanpa alasan karena bangunan tersebut merupakan peninggalan sejarah yang dibangun saat ibu kota kabupaten itu masih berada di Banyumas atau sebelum dipindah ke Purwokerto.
Masjid tersebut diperkirakan dibangun tidak lama setelah pembangunan pendopo "Bale Sipanji" atau rumah kabupaten.
Berdasarkan Babad Banyumas yang dihimpun oleh Oemardani dan Poerbasewojo, pendopo "Bale Sipanji" dibangun oleh Raden Tumenggung Yudhonegoro III (Bupati IX Banyumas) menggantikan Tumenggung Yudhonegoro II yang diangkat menjadi Patih I Keraton Yogyakarta sekitar tahun 1755.
Dengan demikian, Masjid Agung Nur Sulaiman diperkirakan dibangun pascapembangunan pendopo "Bale Sipanji" atau setelah tahun 1755.
Juru Pelihara Masjid Agung Nur Sulaiman BP3 Jateng Djoni Muhammad Farid mengatakan bangunan masjid tersebut merupakan bangunan khas Banyumas yang berbentuk "limasan".
Pada awalnya, kata dia, "mustaka" atau atap bangunan masjid itu menggunakan "welit" (anyaman) daun tebu dan selanjutnya diganti menggunakan seng bergelombang karena anyaman tersebut sulit didapatkan dan tidak awet.
"Namun tidak diketahui secara pasti kapan pertama kali atap bangunan masjid itu diganti dengan seng," katanya.
Selain itu, kata dia, lantai masjid yang semula hanya berupa semen telah diganti menjadi tegel pada tahun 1929.
Bangunan masjid tersebut secara umum masih asli tanpa adanya penambahan ornamen baru. Bahkan, jendela-jendela di sekeliling tembok masjid masih menggunakan kayu jati.
Salah satu yang menarik dari Masjid Agung Nur Sulaiman berupa atap "mihrab" atau ruang imam yang terpisah dengan atap bangunan utama.
"Biasanya, atap `mihrab` menjadi satu dengan bangunan utama, namun di masjid ini terpisah. Ruang `mihrab` memiliki atap sendiri," jelasnya.
Selain itu, di bagian atas atap bangunan utama maupun "mihrab" Masjid Agung Nur Sulaiman juga terdapat "mustaka" (kepala) yang berbentuk gada.
Kendati demikian, "mustaka" yang terpasang saat sekarang merupakan pengganti dari "mustaka" yang tersambar petir sekitar tahun 1950.
Sementara itu di sekitar masjid diadakan penambahan bangunan pelengkap berupa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyumas pada 1973, sedangkan perbaikan-perbaikan yang dilakukan pada 1980 berupa pembongkaran pagar tembok di serambi, pengecatan atap seng dan penggantian seng yang rusak, perubahan teras serambu, penggantian kayu usuk serambi, perbaikan tempat wudu sebelah utara masjid, perbaikan pagar tembok sisi barat dan selatan, serta pengecatan dinding dan tiang-tiang masjid.
Selanjutnya pada 1984 dilakukan pengecatan tembok masjid dan pada 1989 kembali dilakukan perbaikan tempat wudu sebelah utara, pemberian hamparan kerikil di halaman masjid, serta pemasangan jaringan air minum dan instalasi listrik.
Pada tahun anggaran 1996/1997 dilakukan pemugaran karena adanya kerusakan konstruksi masjid. Dalam pemugaran tersebut juga dilakukan penelitian untuk mengetahui pokok permasalahan kerusakan di masjid agar dapat tertanggulangi sehingga Masjid Agung Nur Sulaiman yang merupakan saksi sejarah Banyumas dapat dilestarikan.
Terkait dengan kegiatan konservasi, Djoni mengatakan setelah dijadikan sebagai bangunan cagar budaya, semua perbaikan skala besar harus dikoordinasikan dengan BP3 Jateng dan renovasi yang harus sesuai dengan aslinya.
Berdasarkan prasasti yang pernah ditemukan pada gapura sisi barat terdapat tulisan 1889, sedangkan di tembok tempat wanita berwudu terdapat tulisan "Dipugar Ke-I 1889 Ke-II 1980", sehingga angka-angka "1889" tersebut diperkirakan sebagai tahun pemugaran, bukan tahun pembangunan.
Djoni mengatakan selain banyak dikunjungi oleh umat Islam dari berbagai daerah, Masjid Agung Nur Sulaiman juga sering dikunjungi akademisi yang ingin mempelajari konstruksi bangunan.
Umat Islam yang datang ke Masjid Agung Nur Sulaiman tidak sekadar untuk melaksanakan ibadah salat, tetapi juga untuk berziarah, mempelajari agama Islam, dan sebagainya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan dengan dijadikannya Masjid Agung Nur Sulaiman sebagai bangunan cagar budaya, segala pemugaran atau rehabilitasi tidak boleh berbeda dengan aslinya.
"Kalau ada renovasi, ya harus seperti itu, tidak boleh mengubah bentuk aslinya. Semua harus dikoordinasikan dengan BP3 Jateng," katanya.
Ia mengatakan secara filosofi, pusat pemerintahan pada zaman dulu identik dengan adanya bangunan masjid di sebelah kanan (barat alun-alun) yang mencerminkan kebenaran atau kebaikan, sedangkan di sebelah kiri (timur alun-alun) terdapat pengadilan atau penjara yang mencerminkan tempat bagi orrang-orang yang berbuat salah.
Menurut dia, kondisi bangunan Masjid Agung Nur Sulaiman hingga saat ini masih bagus dan mencerminkan sejarah Banyumas sehingga dimasukkan ke dalam daftar bangunan cagar budaya agar tetap terjaga kelestariannya.
Selain Masjid Agung Nur Sulaiman, kata dia, di Kabupaten Banyumas juga terdapat dua masjid lain yang merupakan cagar budaya, yakni Masjid Cikakak di Kecamatan Wangon dan Masjid Legok di Kecamatan Pekuncen.
"Kedua masjid tersebut dikenal dengan sebutan Masjid Saka Tunggal," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Akademisi Unsoed: Kampung Cibun siap menjadi ikon Kampung Cinta Budaya Nusantara Banyumas
29 October 2024 17:41 WIB
Terpopuler - Spektrum
Lihat Juga
Kisah Warung Makan Selera Jenderal di Demak, berawal dari celetukan pelanggan
31 October 2024 10:27 WIB