Kudus (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan siap mendukung pelaksanaan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), menyusul perizinan secara daring di Kudus mencapai puluhan.

"Dari sisi sarana dan prasarana, kami sudah siap mendukung pelaksanaan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik karena sebelumnya kami juga sudah menerapakn perizinan secara daring untuk 42 jenis perizinan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus Revlisianto Subekti di Kudus, Senin.?

Bahkan, kata dia, dalam waktu dekat akan menambah kapasitas peladen agar pelayanan perizinan secara daring bisa terlayani dengan maksimal.

Selain itu, lanjut dia, sumber daya manusia (SDM) juga sudah disiapkan meskipun untuk pelayanan prima masih membutuhkan tambahan personel.

Dalam rangka mempersiapkan diri untuk pelaksanaan OSS, kata dia, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kudus juga perlu mengirimkan tim teknis ke pusat untuk mendapatkan pelatihan, khususnya untuk operator.

"Kami juga perlu mengirimkan programmer agar bisa dilakukan sinkronisasi antara sistem yang diterapkan di pusat dengan daerah," ujarnya.

Menurut dia, program OSS perlu ada penyesuaian dengan daerah yang selama ini telah menjalankan perizinan secara daring.

Nantinya, kata dia, tentunya akan ada penjelasan secara teknis, terkait perizinan yang masuk dalam program OSS tersebut karena tidak semua perizinan yang selama ini bisa diurus di daerah akan masuk ke sistem perizinan terintegrasi tersebut.

Sistem perizinan terintegrasi tersebut, kata dia, tentunya memiliki tujuan untuk memudahkan investor maupun pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

"Di sisi lain, pemerintah juga bisa memantau perkembangan usaha yang tersebar di sejumlah daerah karena nantinya ada monitoring per enam bulan untuk perkembangan investasinya," ujarnya.

Pemkab Kudus sendiri mencatat belum semua jenis perizinan dilayani secara daring karena masih ada sekitar tujuh jenis perizinan yang belum dilayani secara daring, sedangkan 42 jenis perizinan sudah bisa diurus secara daring.?

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah RI nomor 24/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, terdapat sejumlah perizinan yang harus diurus melalui OSS, antara lain izin di sektor ketenagalistrikan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, kesehatan hingga sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah, dan sektor ketenaganukliran.