Hore, Pemprov Jateng dukung raperda desa wisata
Ilustrasi - Tim Ekspedisi Sejarah Karimunjawa mendokumentasikan kehidupan warga keturunan Suku Bugis di Kampung Bugis Batu Lawang, Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin (23/7). Tim yang terdiri dari penulis, dokumenter, pemerhati sejarah asal Jepara dan Semarang untuk pencatatan kehidupan sosial budaya serta sejarah setempat, yang terbentuk atas permintaan warga Karimunjawa secara swadaya itu guna menambah literatur dengan harapan memunculkan potensi wisata sejarah kebudayaan di kepulauan wisata bahari Karimunjawa. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom/18.
"Pada prinsipnya, pemerintah sangat mendukung raperda tersebut atas inisiatif dari dewan dan sesuai dengan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta perubahan-perubahan yang ada di dalamnya, sebagai salah satu pengembangan potensi desa yang dapat memberikan dorongan bagi pembangunan desa secara berkelanjutan," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin.
Menurut dia, terdapat beberapa prinsip dalam pemberdayaan desa wisata antara lain, memanfaatkan sarana dan prasarana masyarakat setempat, menguntungkan masyarakat melalui pengembangan produk wisata pedesaan secara optimal, serta menerapkan pengembangan produk wisata pedesaan yang menjadi potensi.
"Hal itu mengingat banyak desa wisata cantik dan bagus, bahkan pengunjungnya juga banyak tapi makanan yang dijual adalah mi instan atau tidak menjual produk lokal. Mudah-mudahan nanti bisa kita dorong produk-produk lokal dengan beragam turunannya," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa Raperda Pemberdayaan Desa Wisata sangat ditunggu oleh masyarakat karena akan menjadi payung hukum untuk desa agar bisa mengembangkan potensi wisata desa masing-masing.
Masyarakat, kata Ganjar, masih butuh bantuan pendampingan tentang bagaimana menyusun konsep desa wisata, termasuk akses permodalan kerja sama yang bisa dipakai untuk meningkatkan Jateng sebagai provinsi kedua setelah Bali yang memiliki desa wisata sangat bagus.
"Contohnya objek wisata Umbul Ponggok di Klaten yang sekarang menjadi lokasi studi banding hampir seluruh desa wisata di tanah air," katanya.
Terkait penyusunan dan pembahasan Raperda Pemberdayaan Desa Wisata, anggota DPRD Jateng telah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami berkonsultasi ke Kementerian LHK untuk mendapatkan gambaran dan masukan perihal desa wisata yang banyak mengelola hutan-hutan di sekitarnya, terkait dengan kewenangan supaya raperda nanti tidak cacat hukum," ujar Ketua Komisi B DPRD Jateng Chamim Irfani.
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian LHK melalui Direktorat Jenderal Pemeliharaan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi sangat mendukung langkah Komisi B DPRD Jateng yang mendukung pemanfaatan hutan bagi masyarakat.
Kementerian LHK, kata dia, memberikan masukan agar hutan yang ada perlu dimanfaatkan dalam arti dikelola secara bijaksana tanpa merusak untuk pemberdayaan masyarakat setempat.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024