Bawaslu: Badan Permusyawaratan Desa harus netral
Jumat, 9 November 2018 14:05 WIB
Pertemuan Bawaslu Kabupaten Purworejo dengan berbagai pihak terkait dengan netralitas Pemilu 2019, Kamis (8/11). (Foto: Dok. Bawaslu Purworejo)
Magelang (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengingatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa agar serius menjaga netralitas mereka dalam Pemilu 2019, baik menyangkut keikutsertaan dalam kampanye maupun sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
"Ada sanksi pidana pemilu yang dapat menjerat anggota BPD yang terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye," kata Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Purworejo Ali Yafie dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Jumat.
Ia mengatakan hal itu dalam pertemuan bawaslu setempat dengan sejumlah anggota BPD, partai politik, dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di aula Bawaslu Kabupaten Purworejo, Kamis (8/11).
Pertemuan itu yang juga dihadiri pimpinan Bawaslu Purworejo, KPU, Polres, dan Kejaksaan Negeri Purworejo itu, katanya, sebagai upaya pencegahan dilakukan bawaslu terhadap potensi pelanggaran pemilu yang dapat menjerat anggota BPD.
Ia menjelaskan norma terkait dengan larangan tersebut terdapat di Pasal 280 Ayat 3 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud ayat 2, dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Setiap orang yang dimaksud dalam pasal 2, salah satunya anggota BPD.
Dia menjelaskan anggota BPD yang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu akan dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada pasal tersebut, katanya, setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
"Regulasi ini perlu kami sampaikan agar para anggota BPD yang ada di Purworejo mengetahui dan memedomaninya," katanya.
Ia mengatakan Bawaslu Purworejo dan panwaslu kecamatan sudah melakukan pencermatan terhadap daftar pelaksana dan tim kampanye Pemilu 2019 serta daftar calon anggota DPRD kabupaten.
Ia menyebut 12 anggota BPD yang tersebar di enam kecamatan, yakni Banyuurip, Butuh, Bener, Bruno, Loano, dan Ngombol masuk daftar pelaksana dan tim kampanye pemilu di daerah tersebut.
"Panwaslu kecamatan sudah melakukan penelusuran ke anggota BPD yang bersangkutan. Sebagian besar mereka mengaku tidak tahu kalau namanya masuk daftar pelaksana dan tim kampanye. Mereka siap mundur dari pelaksana dan tim kampanye. Sebagian lainnya mengaku tidak mengetahui aturan terkait hal tersebut dan mengaku siap mundur dari anggota BPD," katanya.
"Ada sanksi pidana pemilu yang dapat menjerat anggota BPD yang terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye," kata Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Purworejo Ali Yafie dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Jumat.
Ia mengatakan hal itu dalam pertemuan bawaslu setempat dengan sejumlah anggota BPD, partai politik, dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di aula Bawaslu Kabupaten Purworejo, Kamis (8/11).
Pertemuan itu yang juga dihadiri pimpinan Bawaslu Purworejo, KPU, Polres, dan Kejaksaan Negeri Purworejo itu, katanya, sebagai upaya pencegahan dilakukan bawaslu terhadap potensi pelanggaran pemilu yang dapat menjerat anggota BPD.
Ia menjelaskan norma terkait dengan larangan tersebut terdapat di Pasal 280 Ayat 3 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud ayat 2, dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Setiap orang yang dimaksud dalam pasal 2, salah satunya anggota BPD.
Dia menjelaskan anggota BPD yang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu akan dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada pasal tersebut, katanya, setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
"Regulasi ini perlu kami sampaikan agar para anggota BPD yang ada di Purworejo mengetahui dan memedomaninya," katanya.
Ia mengatakan Bawaslu Purworejo dan panwaslu kecamatan sudah melakukan pencermatan terhadap daftar pelaksana dan tim kampanye Pemilu 2019 serta daftar calon anggota DPRD kabupaten.
Ia menyebut 12 anggota BPD yang tersebar di enam kecamatan, yakni Banyuurip, Butuh, Bener, Bruno, Loano, dan Ngombol masuk daftar pelaksana dan tim kampanye pemilu di daerah tersebut.
"Panwaslu kecamatan sudah melakukan penelusuran ke anggota BPD yang bersangkutan. Sebagian besar mereka mengaku tidak tahu kalau namanya masuk daftar pelaksana dan tim kampanye. Mereka siap mundur dari pelaksana dan tim kampanye. Sebagian lainnya mengaku tidak mengetahui aturan terkait hal tersebut dan mengaku siap mundur dari anggota BPD," katanya.
Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Empat orang meninggal dan puluhan sepeda motor tertimbun akibat tanah longsor di Purworejo
20 November 2024 16:06 WIB
Polda Jateng belum tetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan kakak adik di Purworejo
26 October 2024 17:16 WIB