Suami-istri penipu bisnis berlian dibekuk di Semarang
Jumat, 30 November 2018 16:39 WIB
Kapolsek Semarang Timur Ipda Agil Widiyas menanyai sepasang suami istri pelaku p3nipuan bermodus bisnis berlian di Semarang, Jumat. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (Antaranews Jateng) - Polisi meringkus sepasang suami istri pelaku tindak pidana penipuan dengan modus bisnis berlian abal-abal dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kapolsek Semarang Timur Ipda Agil Widiyas di Semarang, Jumat, mengatakan, kedua pelaku ini sempat meminta sejumlah uang dahulu terhadap korbannya.
Kedua pelaku masing-masing Suparman (57) dan Muzilah (49) warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang setelah dijebak korbannya.
Ia mengatakan tindak pidana tersebut bermula ketika kedua pelaku menawarkan usaha jual beli berlian terhadap korbannya yang merupakan seorang pengusaha toko alat musik di Kota Semarang.
"Pelaku ini kenal korbannya karena sering membeli alat musik di toko korban," katanya.
Pelaku kemudian sempat menunjukkan sebuah batu berukuran besar yang disebutnya sebagai berlian.
"Pelaku mengaku kepada korban berlian itu sempat ditawar hingga Rp80 miliar," kata Widiyas.
Menurut dia, pelaku juga menawarkan kepada korban untuk menjadi agen penjual berlian asal Kalimantan itu.
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengatakan memiliki usaha pendulangan berlian di Kalimantan.
Widiyas menambahkan, pelaku kemudian meminta sejumlah sebagai uang muka untuk bisnis tersebut.
"Pelaku juga meminta uang dengan alasan untuk biaya perbaikan mesin pendulang emas miliknya yang rusak," katanya.
Korban sendiri sudah sempat memberikan uang sekitar Rp7,5 juta kepada pelaku.
Perbuatan pelaku terbongkar karena batu "berlian" yang disebut bernilai hingga Rp80 miliar tersebut ternyata terbuat dari bongkahan kaca.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Semarang Timur Ipda Agil Widiyas di Semarang, Jumat, mengatakan, kedua pelaku ini sempat meminta sejumlah uang dahulu terhadap korbannya.
Kedua pelaku masing-masing Suparman (57) dan Muzilah (49) warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang setelah dijebak korbannya.
Ia mengatakan tindak pidana tersebut bermula ketika kedua pelaku menawarkan usaha jual beli berlian terhadap korbannya yang merupakan seorang pengusaha toko alat musik di Kota Semarang.
"Pelaku ini kenal korbannya karena sering membeli alat musik di toko korban," katanya.
Pelaku kemudian sempat menunjukkan sebuah batu berukuran besar yang disebutnya sebagai berlian.
"Pelaku mengaku kepada korban berlian itu sempat ditawar hingga Rp80 miliar," kata Widiyas.
Menurut dia, pelaku juga menawarkan kepada korban untuk menjadi agen penjual berlian asal Kalimantan itu.
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengatakan memiliki usaha pendulangan berlian di Kalimantan.
Widiyas menambahkan, pelaku kemudian meminta sejumlah sebagai uang muka untuk bisnis tersebut.
"Pelaku juga meminta uang dengan alasan untuk biaya perbaikan mesin pendulang emas miliknya yang rusak," katanya.
Korban sendiri sudah sempat memberikan uang sekitar Rp7,5 juta kepada pelaku.
Perbuatan pelaku terbongkar karena batu "berlian" yang disebut bernilai hingga Rp80 miliar tersebut ternyata terbuat dari bongkahan kaca.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat cegah ratusan juta upaya penipuan digital
26 November 2025 22:28 WIB
Polres Pekalongan tetapkan dua anggotanya jadi tersangka penipuan seleksi Akpol
05 November 2025 14:13 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB