Temanggung, 7/12 (ANTARA News) - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mengikuti kampanye di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, karena partai ini tidak memiliki caleg di daerah ini, kata anggota KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois.

"Kami sudah menemuai Sekretaris PKPI Temanggung, dia sudah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengirim desain APK partai karena dia tidak mendapat instruksi dari pengurus pusat maupun provinsi," katanya di Temanggung, Jumat.

Henry menyampaikan hal tersebut usai penyerahan APK Pemilu 2019 dan penandatanganan persetujuan desain surat suara Pemilu DPRD Kabupaten Temanggung 2019.

Ia menuturkan bahwa Sekretaris PKPI Temanggung juga tidak mendapatkan istruksi untuk melaksanakan kampanye di Kabupaten Temanggung dari pusat maupun provinsi.

"Jadi, PKPI tidak ada calegnya di Temanggung otomatis dengan kata lain dia tidak akan kampanye," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung M. Yusuf Hasyim mengatakan bahwa APK yang difasilitasi KPU untuk peserta pemilu berupa spanduk dan baliho, sedangkan desain dari peserta pemilu.

APK yang difasilitasi KPU berupa 16 spanduk dan 10 baliho untuk masing-masing peserta pemilu, kemudian untuk DPD 10 spanduk setiap calon anggota DPD RI.

Dari 16 parpol, kata dia, satu parpol yang tidak difasilitasi karena partai tersebut tidak menyerahkan desain dan sudah menandatangani tidak mengirimkan desain untuk dicetak.

Menurut dia, pemasangan APK ini sebenarnya mulai 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Namun, KPU menunggu desain yang diserahkan oleh parpol.

Ia mengatakan bahwa pihaknya baru menerima seluruhnya 2 pekan lalu, kemudian mencetak. Selajutnya, pada hari Jumat, APK itu dibagikan.

KPU sebelumnya melayangkan surat hingga tiga kali agar parpol mengirimkan desain APK. Akan tetapi, tanggapan dari masing-masing peserta pemilu beragam, ada beberapa parpol yang mengirimkan awal, ada pula yang akhir.